• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hati-hati Perlu Diketahui oleh Suami Istri, Inilah Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
selingkuh, menikah, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, pacaran, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Hal yang Boleh Disembunyikan Seorang Istri, Jodoh, Macam Cemburu, Hukum Merayakan Hari Valentine, Talak, Istri, Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam,Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SUAMI dan istri perlu mengetahui, batasan ungkapan kiasan dalam bercerai.

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai yang Pertama:

Batasan ungkapan kiasan (kinayah) dalam perceraian adalah semua lafadz (teks) yang ada kemungkinan mempunyai arti cerai dan arti lainnya. Seperti ‘Pulanglah engkau ke keluargamu’ atau ‘Telah selesai hubungan di antara kita’ dan semacam itu.

Terdapat dalam kitab ‘Hasyiyah Bujairami alal Khotib’ (3/491), “Ucapannya, “Kinayah talak adalah kalimat yang maknanya kemungkinan mempunyai arti cerai atau lainnya.” Batasannya adalah bahwa redaksinya memiliki makna yang dekat dengan cerai, namun kata tersebut tidak umum diartikan sebagai cerai, baik secara syar’i maupun kebiasaan (urf).”

BACA JUGA:  Hukum Cerai dalam Kondisi Marah

ArtikelTerkait

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

Terdapat dalam kitab ‘Al-mausu’ah Al-Fiqhiyah, (29/26): Sebagaimana mereka (para ulama) sepakat bahwa yang dimaksud ungkapan kiasan talak adalah kalimat yang tidak digunakan untuk menyatakan cerai, tapi dapat memiliki makna ‘cerai’ dan juga makna lainnya. Maka kalau kalimat tersebut sama sekali tidak ada kemungkinan makna cerai, maka dia tidak termasuk kinayah cerai, cuma ungkapan biasa saja yang tidak berdampak apa-apa.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Semua kalimat yang mengandung makna berpisah, maka dia termasuk kinayah (bahasa kiasan).” (Kitab As-Syarhul Mumti’, 13/70).

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai yang kedua:

Talak itu tidak jatuh dengan menggunakan kiasan kecuali dengan dua syarat; Dia memang niat menceraikannya atau dia menyatakan dengan redaksi yang menunjukkan hal itu. Kalau seseorang mengucapkan kalimat yang tidak menunjukkan talak baik dari sisi syariat maupun kebiasaan, sedangkan niat dibalik ucapan tersebut adalah talak, maka tidak jatuh talak.

cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman, Cara Atasi Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Lebaran,, Hukum Wanita Lamar Pria,Hukum Pacaran dalam Islam, Nikah, Akibat Zina, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai
Foto: Pixabay

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Talak tidak jatuh kecuali dia niatkan atau memperjelas dengan redaksi yang menunjukkan hal itu. Jika Cuma satu saja, tidak bersama yang lain (kinayah saja tanpa niat talak, atau ucapannya tidak mengandung makna talak walau dengan niat), maka tidak jatuh talak, tidak juga dapat membebaskan budak.”

Redaksi talak dibagi menjadi dua; Jelas (sharih) dan kiasan (kinayah). Meskipun pembagian ini benar dari asal penggunaannya, akan tetapi berbeda sesuai dengan perbedaan orang, waktu dan tempatnya. Maka redaksinya tidak menjadi hukum yang tetap. Bisa jadi itu redaksi tertentu dianggap sebagai redaksi yang jelas (sharih) menurut suatu kaum akan tetapi menurut kaum lainnya itu adalah teks kiasan. Atau teks yang jelas pada suatu waktu atau suatu tempat sementara pada waktu dan tempat lain itu adalah kiasan.

Buktinya adalah kata ‘saroh’ (yang disebut dalam Al-Quran dengan makna talak, QS. Al-Ahzab: 49), hampir tidak ada orang yang menggunakannya dalam perceraian. Baik secara terang-terangan ataupun secara kiasan. Dan tidak ada yang mengatakan kalau seseorang berbicara dengannya, maka jatuh talak terhadap istrinya, baik diniatkan ataupun tidak.” (Zadul Ma’ad, 5/291).

Maka ungkapan ‘Niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu’ tidak menunjukkan arti talak baik secara kebiasaan maupun secara syariat. Maka dia bukan termasuk bahasa kiasan dalam perceraian.

Adapun ungkapan ‘Ya Allah berikan ganti untuknya yang lebih baik darinya, dan berikan dia ganti yang lebih baik dari diriku’, telah dinukil dari Imam Ahmad rahimahullah yang memberikan faedah bahwa doa yang mengandung makna perceraian termasuk redaksi talak. Maka ketika beliau ditanya terkait orang yang berkata kepada istrinya, ‘Semoga Allah yang memisakah antara diriku dan engkau di dunia dan diakhirat’ Maka beliau berkata, “Kalau yang dia inginkan adalah memanjatkan doa, maka saya berharap tidak terjadi apa-apa (tidak jatuh talak).” (‘Masail Abu Daud Li Imam Ahmad’, hal. 239, ‘Al-Inshaf, 8/478).

Advertisements

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai: Niat

Ibnu Muflih mengomentarinya dalam kitabnya ‘Al-Furu’, (9/38),

“Beliau menyatakan bahwa redaksi seperti itu tidak mempunyai konsekwensi apa-apa kalau niatnya sekedar berdoa, maka kebalikannya akan berdampak hukum (jatuh talak) kalau disertai niat cerai. Atau (dianggap jatuh talak) jika ungkapan tersebut sifatnya mutlak, berdasarkan pemahaman bahwa kata ‘pisah’ termasuk lafaz yang jelas (sharih) atau karena adanya indikasi…”

Kemudian beliau menyebutkan permasalahan yang mirip dengan ini seraya mengatakan, “Tiga masalah ini hukumnya sama, di dalamnya ada dua pendapat, apakah digunakan secara mutlak karena ada indikasi yaitu karena menunjukkan adanya indikasi niatan ataukah dianggap niat itu sendiri?”

BACA JUGA: 7 Tipe Istri yang Sering Diceraikan Suami

Artinya adalah bahwa doa ‘Semoga Allah memisahkan antara dia dengan anda di dunia dan akhirat’ adalah termasuk ungkapan kiasan talak. Telah dikutip ucapan Imam Ahmad dua riwayat dalam masalah kiasan talak. Apakah disyaratkan jatuhnya perceraian itu dengan ada niat ataukah cukup dengan adanya indikasi saja?

Pacaran dalam Islam, zina, Alasan Istri Boleh Minta Cerai, Hukum Pacaran untuk Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai
Foto: Unsplash

Terdapat dalam beberapa jawaban di situs ini bahwa pendapat yang kuat adalah bahwa kata kiasan talak tidak jatuh kecuali dengan adanya niat, tidak cukup hanya sekedar adanya indikasi saja.

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai: Hati-hati Doa

Maka dengan demikian, doa yang terdapat dalam pertanyaan ‘Ya Allah berikan ganti untukku yang lebih baik darinya, dan berikan dia ganti yang lebih baik dari diriku’ termasuk kiasan talak. Kalau suami niat menjatuhkan talak, maka jatuh (cerai), kalau tidak niat, maka tidak jatuh talak.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan Shalat Malam

Next Post

Anies Sebut 1 dari 8 Pengangguran Ada di Jawa Tengah

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

9 Mei 2025
Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

8 Mei 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

7 Mei 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.