PALESTINA—Jaksa penutut umum Israel dikabarkan telah mendakwa wisatawan Turki, Ebru Ozkan yang ditahan pada bulan Juni lalu, surat kabar Israel Haaretz melaporkan, Ahad (8/7/2018).
Ozkan, 27, telah ditangkap polisi Israel di bandara Ben Gurion, saat hendak pulanh ke Istanbul usai berkunjung ke Yerusalem. Namun Haaretz tak menyebutkan waktu persidangan bagi dakwaan tersebut.
BACA JUGA: Pasca Bentrokan Besar, 50 Pemuda Palestina Ditangkap Polisi Israel
Ozkan ditahan aparat intelijen Shabak pada 11 Juni lalu dengan dakwaan membahayakan keamanan negara, atas hubungan yang dilakukannya dengan Hamas dianggap Israel sebagai organisasi ‘teroris.’
Menurut media Israel, dakwaan bagi wisatawati Turki Ebru Ozkan, karena membantu menyelundupan dana dan paket untuk Hamas.
Ebru didakwa dengan beberapa tuduhan, antara lain menyelundupkan lima botol minyak wangi, yang menurut pengacaranya sebagai hal yang remeh, dan menuntut pembebasan terdakwa.
Tuduhan lainnya membawa sejumlah barang lainnya, terutama lima botol minyak wangi untuk dijual dan kemudian diperuntukan bagi gerakan Hamas.
Dalam keterangannya, Umar Khumayisah, pengacara terdakwa, pengadilan militer Ofer di Tepi Barat menolak membebaskan Ozkan.
Khumayisah menegaskan telah bertemu dengan Ozkan dan dalam kondisi yang baik dan stabil.
Pada akhir bulan lalu, pengadilan militer Israel memperpanjang penahanan Ozkan, setelah lewat dari dua pekan, dan menolak membebaskannya.
Menlu Turki, Maulun Jawish Oglo mengatakan “Ozkan adalah saudari kita, dan Israel membuat langkah represif terhadap warga kita yang berwisata ke al-Quds.” []
SUMBER: PIC