BAWASLU mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari politik uang menjelang Pemilu 2024. Bawaslu meminta masyarakat berani tolak uang sogokan.
“Untuk itu Bawaslu mendorong masyarakat agar dengan tegas menolak segala bentuk politik uang dalam pemilu, karena praktik politik uang justru akan mencederai kemurnian proses demokrasi elektoral yang saat ini sedang kita kawal bersama. Masyarakat harus berani menolak sogokan untuk memilih calon tertentu, dan melaporkan kepada Bawaslu adanya praktik politik uang tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Ia menyebut seluruh pihak dituntut untuk tidak mempraktikkan politik uang dalam bentuk apapun, dan hendaknya memberikan edukasi kepada semua elemen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya praktik politik uang dalam pemilu.
“Artinya, siapa pun, tidak boleh ada diksi yang dimunculkan untuk menganjurkan apalagi mengajak masyarakat untuk mempraktikkan politik uang dalam pemilu,” kata Puadi.
BACA JUGA:Â Panwaslu di Paluta Sumut Kepergok Mau Nyabu, Begini Respons Ketua Bawaslu
Tanggung jawab mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas, kata Puadi, bukan hanya tanggung jawab pengawas pemilu, melainkan tanggung jawab semua anak bangsa.
“Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu maupun masyarakat agar tidak memberi-menerima uang sebagai imbalan, karena selain hal itu merupakan tindak pidana Pemilu, secara sosiologis hal itu menciptakan Pemilu yang tidak adil karena memberi ruang bagi peserta yang kuat secara finansial untuk memenangkan kompetisi. Secara kultural juga menciptakan budaya pragmatisme di masyarakat,” terang Puadi.
Puadi menambahkan masyarakat harus tegas menolak pemberian uang atau materi lain jika itu terkait dengan kampanye Pemilu. Secara hukum sesuai Pasal 523 UU Pemilu, sanksi pidana bagi politik uang akan menyasar pemberi. Memang penerima tidak terkena sanksi, tapi kalau sampai terlibat maka penerima akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penanganan dan itu akan menyusahkan masyarakat sebagai penerima. []
SUMBER: DETIK