KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara terkait politik uang di Pemilu 2024. Bagja menuturkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai politik uang.
“Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang. Kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman MUI, misalnya, bahwa fatwanya sudah ada,” ujar Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Namun, Bagja menuturkan fatwa tersebut kurang disosialisasikan. Bagja meyakini bukan hanya umat muslim, umat lain pun akan memiliki pandangan yang sama terkait politik uang.
BACA JUGA:Â PKS Usul UU Khusus Atur Pemberantasan Politik Uang
“Hanya fatwa ini kurang disebarkan, di ceramah, di khotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk anti politik uang,” katanya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan politik uang tidak hanya ada pada saat kampanye. Namun, dalam masa tenang pun, kata Bagja, politik uang akan selalu ada.
“Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye kan juga mulai politik uangnya. Kemudian di hari H, setelah hari H jarang politik uang,” ungkap dia.
“Politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh (pemberian terhadap kiyai). Yang begitu-begitu harus dilihat,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK