JAKARTA— Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menjelaskan mekanisme untuk para partai politik saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Fritz menjelaskan, Bawaslu melarang penggunaan logo partai saat memberikan bantuan, dan juga ia meminta agar para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol serta ajakan untuk memilih.
BACA JUGA: BNPB: Gempa Susulan Donggala Tercatat 131 Kali
“Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Oleh karena itu, kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan itu tidak menggunakan logo partai dan nomor urut dan statemen untuk memilih,” kata Fritz pada Sabtu (29/9/2018) kemarin.
Fritz menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengungkapkan, yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
“Karena proses pemberian materi itu bisa kena Pasal 282 dan 283 yang bisa merugikan peserta pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, gempa dan Tsunami mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa itu bermagnitudo 7,4.
BACA JUGA: BPPT: Energi Gempa Donggala Setara 200 Kali Bom Hirosima
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masyarakat di Palu dan Donggala, Sulawesi Tenggara, saat ini sangat memerlukan kebutuhan bahan pokok, seperti makanan dan minuman siap saji. []
SUMBER: LIPUTAN6