JAKARTA—Dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3/2018), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Maka, partai politik (parpol) peserta pemilu 2018 kemungkinan akan bertambah dengan disertakannya PBB.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang Abhan saat membacakan putusan Bawaslu.
Bawaslu menyatakan PBB telah memenuhi syarat peserta pemilu 2018.
“Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019,” lanjut dia.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Dengan demikian, PBB berhak turut serta dalam pemilihan umum (pemilu) 2018.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019,” tegas Abhan.
Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
Kemudian, pada 19 Februari lalu, PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu. Namun, Mediasi yang telah digelar dua kali tak juga menemukan titik temu. Akhirnya gugatan tersebut dilanjutkan ke sidang ajudikasi pada 26 Februari lalu. Bawaslu mengabulkan gugatan tersebut Ahad (4/3/2018). []
SUMBER: MERDEKA