JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor nyaleg.
“Kita sebenarnya dari awal mendukung PKPU sebaiknya parpol itu tidak dicalonkan lagi untuk calon legislatif,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Laode mempertanyakan partai politik (parpol) yang masih mengizinkan seorang koruptor nyaleg. “Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai, misalnya, harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor,” ujar dia.
Meski kecewa, KPK tidak mau berkomentar banyak soal keputusan Bawaslu tersebut.
Yang jelas, kata Laode, parpol tak kekurangan sosok terbaik untuk dicalonkan sebagai legislator.
“Kita ini 250 juta warga, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” ucapnya.
Laode menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung KPU terkait aturan larangan koruptor nyaleg. Dia hanya berharap Bawaslu mau mengubah keputusannya agar Indonesia menjadi lebih baik.
“Kami selalu berharap dan mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu,” katanya. []
SUMBER: BERITASATU