JAKARTA—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Ma’ruf Amin menegaskan Bawaslu tidak perlu mengurusi soal khutbah Jumat yang sempat diusulkan. Hal itu ia sampaikan usai menerima perwakilan Bawaslu di Gedung MUI Pusat Selasa (20/2/2018) kemarin.
“Tadinya Bawaslu akan mengatur soal khutbah Jumat, saya bilang tidak perlu urusi itu,” katanya kepada Islampos.com Rabu (21/02/2018).
Menurutnya, tidak boleh Bawaslu mengatur khutbah, kalau peraturannya silakan dibuat. Nanti tugas MUI memberikan semacam arahan dan pedoman ke khotib-khotib.
“Tugas MUI yang memberikan arahan dan pedoman ke khotib-khotib Jumat,” pungkasnya.
Kyai Ma’ruf menjelaskan misal seperti money politic. Bawaslu melarang, sedangkan di MUI itu ada fatwa haramnya.
“MUI sudah ada fatwa tentang money politic, petunjuk dan pedoman bagi para khotib dan dai untuk bagaimana berdakwah dalam suasana pilkada,” tuturnya.
Sedangkan soal ceramah imbauan memilih pemimpin Muslim, lanjutnya. Itu boleh, asal disampaikan dengan santun.
“Dalam Islam ada anjuran memilih pemimpin muslim yang baik namun ada caranya. Disampaikan dengan santun,” ungkapnya. []
Reporter: Tommy