BAWASLU Jawa Barat menyatakan Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu ketika di sebuah acara di Tasikmalaya. Bawaslu menegaskan Ridwan Kamil tidak terbukti melakukan dugaan praktik politik uang (money politic).
“Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri dilansir detikJabar, Rabu (7/2/2024).
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan di Jambore PABDSI yang berlangsung di Lapangan sepakbola Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya. Di acara itu, Ridwan Kamil diduga melakukan praktik money politic karena ada pembagian uang.
BACA JUGA: Kampanye di Bandung, Gibran dan Ridwan Kamil Keliling Jalan Braga
Syaiful mengatakan sawer uang yang dilakukan di acara itu adalah uang perlombaan. Karena acara tersebut bukan kampanye, maka Ridwan Kamil dinyatakan tidak melanggar.
“Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa dikenakan,” jelas Syaiful.
Menurut Syaiful, kegiatan tersebut merupakan murni kegiatan PABDSI dan bukan kegiatan kampanye.
“Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK