JIKA dulu kita mengenal hanya secara langsung, artinya saling bertemu dengan melihat langsung barang yang akan dibelinya, lain halnya dengan sekarang ini. Kini berbagai macam cara dalam jual beli telah bervariasi, begitu pula dengan pembayarannya. Ada secara langsung, ada pula secara kredit.
Kebanyakan orang yang menjual barangnya secara kredit pasti akan melebihkan bayarannya. Misalnya, jika dibayar secara langsung itu sepuluh ribu, maka secara kredit bayarnya menjadi lima belas ribu. Nah, apakah hal semacam ini diperbolehkan dalam Islam?
Menurut salah satu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR KHEZ Muttaqien Purwakarta-Jawa Barat Helmi Azis mengatakan bahwa jual beli semacam itu hukumnya haram. Mengapa? Karena itu sama saja dengan riba, yakni melebihkan sesuatu. Segala sesuatu yang berkaitan dengan riba, tentu saja dijatuhi hukuman haram. Dan hal itu termasuk dalam kategori dosa besar.
Lain halnya dalam buku Anda Bertanya Islam Menjawab, karangan Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi, yang menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Proses melebihkan harga jika barang di kredit itu hukumnya sah dan tidak dilarang. Itu namanya Taqyiim. Namun, harga tersebut tidak boleh menjadi kelebihan harga yang memberatkan.
Lalu, mana yang benar? Inilah Islam, penuh dengan perbedaan. Perbedaan itu indah, selagi kita dapat menyikapinya dengan baik. Jadi, itu tergantung pada keyakinan diri kita masing-masing. Jika pendapat pertama yang menurut Anda lebih mendekati benar, maka ikutilah. Begitu pun sebaliknya, jika Anda merasa pendapat kedua yang lebih mendekati benar, maka itulah.
Hanya saja, sebagai seorang Muslim tentu kita harus berhati-hati. Terkadang segala sesuatu yang terlihat baik itu, belum tentu baik untuk diri kita. Maka dari itu, telitilah lebih lanjut sebelum memutuskan suatu perkara. Jangan sampai kita merasakan penyesalan di akhir, akibat ketidak tahuan kita. Wallahu ‘alam. []