KEWAJIBAN pada bulan Ramadhan tidak hanya puasa. Kewajiban lain yang harus ditunaikan umat Islam di bulan Ramadhan adalah membayar zakat Fithri—atau dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dengan istilah zakat Fitrah.
Membayar zakat Fithri dilakukan dengan mengeluarkan makanan pokok dalam jumlah tertentu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat
Kewajiban membayar zakat Fithri ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan untuk membayar zakat Fithri berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas sahaya, orang merdeka, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin dan memerintahkan mereka untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat (ied).” (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari hukum wajib zakat Fithri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin dari kaum muslimin pada saat hari raya Idul Fitri. Agar mereka tidak meminta-minta untuk mencukupi kebutuhan dan menggembirakan hati mereka.
Menurut jumhur ulama, kewajiban membayar zakat Fithri jatuh pada malam Idul Fitri, yaitu ketika hilal bulan Syawal sudah terlihat. Hal ini disandarkan dengan arti fithri itu sendiri, yakni berbuka. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, 3/350)
Jika merujuk pada hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan di atas, bahwa batas akhir untuk mengeluarkan zakat Fithri adalah sebelum shalat Idul Fitri didirikan. Hal ini juga diperkuat dengan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat Fithri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat—Idul Fithri—maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat—Idul Fithri, maka ia (dianggap) sedekah sunnah biasa.” (HR. Abu Daud)
Para ulama berpendapat bahwa pembayaran zakat Fithri sebelum dilaksanakan shalat Idul Fithri hanya bersifat anjuran. Karena tujuan dari zakat Fithri adalah untuk mencukupkan kebutuhan pangan fakir dan miskin. Dan jika itu baru ditunaikan sesaat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fithri, maka dikhawatirkan tidak maksimal dalam pendistribusiannya. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, 3/354-355)
BACA JUGA: Efektivitas Zakat dalam Ekonomi Islam di Masa Resesi
Waktu pembayaran zakat Fithri juga dibolehkan beberapa hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallau ‘anhuma dari Nafi’:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ، قَالَ: فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan zakat Fithri sebelum shalat Idul Fithri didirikan,” Nafi’ berkata, “Ibnu Umar mengeluarkan zakat Fithri satu hari atau dua hari sebelum itu.” (HR. Abu Daud)
Namun dalam mazhab Syafi’i pembayaran zakat Fithri boleh dilakukan bahkan sejak awal Ramadhan. Hal tersebut dikarenakan oleh dua sebab; puasa Ramadhan dan berbuka darinya. (Al-Mu’tamad fi Fiqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/101)
Imam asy-Syirazi menjelaskan bahwa zakat Fithri boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Karena kewajiban membayar zakat Fithri disebabkan oleh dua hal; puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa.
Maka diperbolehkan mendahulukannya (ditunaikan awal Ramadhan) jika didapati salah satu dari dua sebab ini. Akan tetapi pembayaran zakat Fithri tidak diboleh dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadhan karena dua sebab tersebut belum terpenuhi. (Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Abu Ishaq asy-Syirazi, 1/165). []
SUMBER: DAKWAH.ID