TANYA: Bolehkah membayar zakat kepada seseorang yang mengalami gagal ginjal, kanker dan penyakit kronis lainnya? Pasalnya mereka sangat membutuhkan pengobatan tetapi tidak mampu membayarnya.
JAWAB: Seorang Muslim boleh menggunakan uang zakatnya untuk membantu orang miskin dan pasien penderita penyakit kronis yang membutuhkan. Diperbolehkan menggunakan uang zakat dengan syarat pasien tidak mampu menutupi biaya pengobatan mereka. Orang fakir dan miskin termasuk dalam kategori penerima zakat.
BACA JUGA: Terpaksa Bayar Zakat, Pertanda Apa?
Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
BACA JUGA: Islam Mengatur Bagaimana Muslim Menjenguk Orang Sakit
Orang fakir dan juga orang miskin termasuk di antara mereka yang penghasilannya tidak mencakup semua atau sebagian dari kebutuhan dasar mereka seperti makanan dan minuman, tempat tinggal, pakaian dan perawatan. []
SUMBER: ABOUT ISLAM