ZAKAT profesi atau zakat penghasilan adalah salah satu cara membersihkan harta yang dikenakan pada setiap pekerjaan yang memiliki penghasilan berupa uang yang telah mencapai nisabnya.
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan.
Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi dari zakat harta.
BACA JUGA: Sejarah Zakat pada Masa Pemerintahan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Dan kapan dikeluarkannya, per bulan atau per tahun?
Bruto atau Neto?
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:
1 Pengeluaran bruto
Yakni mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun dikeluarkan 2,5% langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jika mendapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan= 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar di akhir tahun= 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Serahkan Zakat Mal Melalui Lembaga Zakat Resmi
2 Dipotong operasional kerja
Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho’ dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
3 Pengeluaran neto atau zakat bersih
Yakni mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lain untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.
Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.
Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat.
Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekadar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari. []
SUMBER: ZAKAT.OR.ID | NU.OR.ID