“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka”
(QS. At-Taubah 103)
UMAT Islam diperintahkan untuk membayar zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Zakat merupakan cara membersihkan harta serta mensucikan diri. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk saling berbagi antara sesama muslim.
Kala membayar zakat, biasanya ada doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Hal ini lazim dilakukan sebagai bentuk ijab kabul pemberi dan penerima zakat (amil). Namun, bagaimana jika pembayaran zakat dilakukan secara online? Tak bertemu amil dan tak ada ijab qabul secara lisan, bagaimana hukum membayar zakat dengan cara seperti itu?
BACA JUGA: Mau Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya
Pada dasarnya ijab qabul yang disebutkan di atas tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebab, zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki (pemberi zakat) haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat (mustahik) haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Sedangkan pernyataan zakat dan doa penerima merupakan unsur penting dalam menunaikan zakat tersebut.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
BACA JUGA: Ini Lafal Niat Zakat Fitrah Lengkap
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfermasi zakat secara tertulis. Konfermasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Nantinya, konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus ini akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak. []
SUMBER: ZAKAT.OR.ID