BERUTANG sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan. Banyak orang tak mau berutang, namun karena desakan dari kebutuhanlah yang memaksa kita, hingga kita harus berutang. Padahal, berhutang itu tidaklah nyaman. Karena seringkali karena banyaknya hutang yang belum kita bayar, akan menjadi pikiran tersendiri dalam benak kita.
Adapun jika kita memiliki utang, maka sebaiknya segera membayarnya jika kita sudah mampu. Dalam sebuah hadit disebutkan,
BACA JUGA: Namanya Utang ya Utang Juga
عَنْ كَعْبٍ أَنَّهُ تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا كَانَ لَهُ عَلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ فَنَادَى يَا كَعْبُ قَالَ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ضَعْ مِنْ دَيْنِكَ هَذَا وَأَوْمَأَ إِلَيْهِ أَيْ الشَّطْرَ قَالَ لَقَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُمْ فَاقْضِهِ
Dari Ka’b, bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad di dalam Masjid hingga suara keduanya meninggi yang akhirnya didengar oleh Rasulullah SAW yang berada di rumah. Beliau kemudian keluar menemui keduanya sambil menyingkap kain gorden kamarnya, beliau bersabda: “Wahai Ka’b!” Ka’b bin Malik menjawab: “Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu.” Beliau bersabda: “Bebaskanlah utangmu ini.” Beliau lalu memberi isyarat untuk membebaskan setengahnya. Ka’b bin Malik menjawab, “Sudah aku lakukan wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): “Sekarang bayarlah.” (HR Bukhari)
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا حَضَرَ أُحُدٌ دَعَانِي أَبِي مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ مَا أُرَانِي إِلَّا مَقْتُولًا فِي أَوَّلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَا أَتْرُكُ بَعْدِي أَعَزَّ عَلَيَّ مِنْكَ غَيْرَ نَفْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ عَلَيَّ دَيْنًا فَاقْضِ وَاسْتَوْصِ بِأَخَوَاتِكَ خَيْرًا فَأَصْبَحْنَا فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ
Dari Jabir RA berkata; Ketika terjadi perang Uhud, pada suatu malamnya bapakku memanggilku seraya berkata,: “Tidaklah aku melihat diriku (menduga) melainkan aku akan menjadi orang yang pertama-tama gugur diantara para sahabat Nabi SAW (dalam peperangan ini) dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang berharga bagimu sepeninggalku melainkan diri Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Dan aku mempunyai utang, maka lunasilah dan berilah nasihat yang baik kepada saudara-saudaramu yang perempuan”. Pada pagi harinya kami dapati bapakku adalah orang yang pertama gugur dan dikuburkan bersama dengan yang lain dalam satu kubur. Setelah itu perasaanku tidak enak dengan membiarkan dia bersama yang lain, maka kemudian aku keluarkan setelah enam bulan lamanya dari hari pemakamannya dan aku dapati jenazah bapakku masih utuh sebagaimana hari dia dikebumikan dan tidak ada yang berubah padanya kecuali sedikit pada ujung bawah telinganya”. HR Bukhari
عَنْ خَبَّابٍ قَالَ كُنْتُ قَيْنًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ لِي عَلَى الْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ دَيْنٌ فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ قَالَ لَا أُعْطِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَا أَكْفُرُ حَتَّى يُمِيتَكَ اللَّهُ ثُمَّ تُبْعَثَ قَالَ دَعْنِي حَتَّى أَمُوتَ وَأُبْعَثَ فَسَأُوتَى مَالًا وَوَلَدًا فَأَقْضِيكَ فَنَزَلَتْ { أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا أَطَّلَعَ الْغَيْبَ أَمْ اتَّخَذَ عِنْدَ الرَّحْمَنِ عَهْدًا
BACA JUGA: Janji adalah Utang
Dari Khabbab berkata: “Pada masa Jahiliyyah aku adalah seorang tukang besi dan emas dan Al ‘Ash bin Wa’il pernah punya hutang kepadaku lalu aku datang menemuinya untuk menagihnya. Dia berkata: “Aku tidak akan bayar kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad SAW”. Aku katakan: “Aku tidak akan kufur sampai kamu dimatikan oleh Allah Ta’ala lalu kamu dibangkitkan. Dia berkata: “Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan dan aku diberikan harta dan anak lalu aku bayar hutangku kepadamu”. Maka turunlah Qs. Maryam ayat 49 yang artinya: “Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan: “Pasti Aku akan diberi harta dan anak”. Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah?”. HR Bukhari
Hadis di atas mencela orang yang tidak mau membayar utang, bahkan dengan sombong dia berkata bahwa utangnya nanti akan dibayar di akhirat. []
SUMBER: TUNTUNAN ISLAM