MAGELANG—Kelahiran bayi merupakan suatu anugerah bagi kedua orang tuanya. Namun, tidak bagi N (24). Wanita tersebut baru diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.
Bayi itu ditemukan terjatuh di atas seng bangunan parkir karyawan di belakang kantor Pos Kota Magelang, Selasa (2/10/2018). Bayi malang itu diduga dilempar dari lantai tiga Gedung Matahari Mal, Alun-alun Kota Magelang, setinggi 10 meter.
Bagaimana kronologi kejadiannya? Romadon (44), petugas parkir karyawan Gardena sekaligus saksi mata, menuturkan awal mula penemuan bayi tersebut.
BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Lahir dengan Selamat, Anak dari Pasangan Pengungsi Gempa Palu
Di jam istirahat, sekitar pukul 12.00 WIB, Romadon membuka tempat parkir untuk masuk karyawan. Saat itulah dia mendengar bunyi keras seperti sesuatu terjatuh di atas seng tempat parkir.
Dia sempat mengira bahwa benda yang jatuh dan menggelinding itu adalah buah sukun. Namun, kemudia suara itu disusul tangisan bayi.
Romadon langsung mengecek sumber suara dan menemukan bayi tergeletak di atas tanah lengkap dengan ari-ari yang masih terikat di pusarnya. Terdapat bercak darah di kepala bayi itu.
“Waktu itu sekitar jam 12 siang, jam istirahat kantor. Saya mau buka pintu masuk parkir karyawan, tiba-tiba mendengar ada seperti benda jatuh dari atas atap seng. Saya kira itu kucing, atau buah sukun, tapi kemudian ada tangisan bayi. Saya tengok, bayi itu menangis tergeletak di atas tanah,” ujar Romadon.
Romadon pun kemudian memanggil rekannya, dan lari ke jalan menuju kantor polisi, ternyata, terdapat mobil patwal yang tengah melintas. Dia pun melaporkan kejadian tersebut.
Petugas kepolisian dengan sigap langsung menuju TKP, dan melakukan evakuasi terhadap bayi malang tersebut. Saat dievakuasi, bayi berjenis kelamin perempuan itu menangis. Bagian kepalanya terluka. Namun, dia selamat.
Bayi malang itu langsung dibawa pihak kepolisian ke rumah sakit terdekat.
BACA JUGA: 5 Kemampuan Bayi yang Luar Biasa dan Mengagumkan
Petugas Kepolisian Resort Magelang Kota pun melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelakunya adalah ibu kandung sang bayi itu sendiri, berinisial N. Pada saat kejadian, N diketahui mengalami pendarahan dan sempat menutup roknya dengan plastik hitam.
Kapolsek Magelang Tengah AKBP R Sukendro mengatakan saat ini kondisi terduga pelaku, N masih mengalami pendarahan. Dia juga segera diamankan dan dibawa ke rumah sakit.
Jika N terbukti sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut, ancaman UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yakni melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, telah menantinya. []
SUMBER: TRIBUN