JAKARTA–BadanAmil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng lembaga amil zakat (LAZ) dalam menyalurkan dana zakat infak dan sedekah (ZIS) ke berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA menyampaikan saluran lainnya, melalui lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
“Pada hari ini adalah simbolisasi pendistribusian zakat BAZNAS melalui lembaga amil zakat (LAZ). Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat,” katanya di Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Ia mengungkapkan, pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah.
“Selain itu, juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. []
Reporter: Rhio