JAKARTA–Lembaga Mualaf Center BAZNAS (CB) bersama Direktorat Pendistribusian bersama Pendayagunaan (DPP) BAZNAS meluncurkan panduan pelaksanaan Masjid Tanggap Covid-19 pada Kamis (19/3/2020). Panduan tersebut dapat diunduh oleh masyarkat di link bit.ly/mesjidtanggapcovid-19.
Farid Septian, kepala Bagian Sosial Direktorat Pendistribusian Baznas RI mengatakan, panduan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dini Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jamaah terhadap kemungkinan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19. Sehingga, masyarakat mampu melaksanakan pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid.
“Ini dapat menjadi panduan untuk masjid-masjid. Saat ini belum ada pedoman khusus untuk Dewan Kemakmuran Mesjid. Maka Baznas perlu hadir untuk menjaga dan membuat gerakan pencegahan dan penanggulangan sedini mungkin salah satunya berbasis mesjid,” kata Farid Septian seperti dikutip dari laman resmi BAZNAS.
BACA JUGA: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Waspada Covid-19
Pada panduan Masjid Tanggap Covid-19 diterangkan delapan poin dalam pelaksanaan program. Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19 DKM Mesjid. Kedua, membuat sistem keamanan jamaah. Ketiga, sterilisasi mesjid. Keempat, membentuk relawan mesjid. Kelima, sosialisasi dan edukasi Gerakan Jamaah Bersih dan Sehat (GJBS). Keenam, membuat sistem informasi jamaah. Ketujuh, edukasi pemulasaran dan penguburan jenazah Covid-19. Kedelapan mengaktifkan Baitul Maal Mesjid.
Adapun dasar-dasar yang melandasi pelaksanaan program tersebut antara lain dasar syariah dan dasar hukum. Sebagaimana dalil tentang memakmurkan mesjid yang terdapat pada Al-Quran:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)
“Ke depannya melalui pedoman Masjid Tanggap Covid-19, Mualaf Center Baznas (MCB) akan berkoordinasi dengan salah satu masjid yang ada di Bogor dan titik lokasi Dai MCB sebagai percontohan pelaksanaannya bagi masjid-masjid lainnya,” ujar Salahuddin El-Ayyubi, kepala Program Mualaf Center Baznas, melalui aplikasi daring.
BACA JUGA: Badan Perempuan di Masjidil Haram Serukan Kesadaran terhadap Ancaman Covid-19
Ia mengemukakan, kewajiban setiap Muslim di setiap kondisi dan waktu ketika menghadapi berbagai peristiwa dan musibah adalah memohon perlindungan kepada Allah SWT serta menanggulangi hal tersebut sesuai ketentuan syariah. Peranan masjid secara utuh baik sebagai pusat ibadah maupun sebagai sarana pembinaan dapat menjadi solusi yang sangat penting untuk pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya gerakan ini diharapkan menjadi kesiapsiagaan dini bagi masjid dan jamaah terhadap kemungkinan terjadinya KLB. Kebulatan tekad serta keberpihakan proaktif kita menentukan keberhasilan dalam upaya pencegahan virus Covid-19 yang terjadi di Indonesia,” kata Salahuddin, seperti dikutp dari Republika, Selasa (24/3/2020). []
SUMBER: BAZNAS | REPUBLIKA