JAKARTA—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dilaporkan segera menggelar Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas). Kali ini, Baznas akan fokus kembali pada upaya menetapkan “Wajib zakat sebagai pengurang pajak.”
Melansir Mirajnews pada Jumat (29/9/2017), Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor yakin jika orang mengerti paham wacana ini, maka akan banyak orang yang mendaftar. Pasalnya, sistem ini bisa mengurangi nominal pembayar pajak setelah membayar zakat.
“Ini juga sebagai rangsangan kepada mereka yang belum membayar pajak,” kata Zainulbahar kepada media dalam jumpa pers di Jakarta.
Zainul menambahkan bahwa upaya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menyerukan kepada warga wajib zakat agar menunaikan kewajibannya sebagaimana seruan untuk pajak.
“Jika pemerintah memberikan seruan kepada warga untuk membayar zakat, maka sebenarnya itu seruan yang baik, seruan ke surga,” katanya.
Wajib zakat pengurang pajak bisa diartikan jika seseorang berpenghasilan 50 juta per bulan. Lalu berzakat 2,5% dari gajinya tersebut sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dkurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan mencapai angka 2.437.500.
Sistem ini dianggap akan menguntungkan banyak orang, karena bisa mengurangi pembayaran pajak dari yang seharusnya. Dengan kata lain, angka pajak yang harus kita keluarkan bisa lebih murah karena dipotong sesuai dengan angka hasil wajib zakat.
Rakornas Baznas akan berlangsung pada 4-9 Oktober di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta. Rakornas ini dijadwalkan akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo atau Wapres Jusuf Kalla.
Selain itu, rakornas juga akan mengundang pihak kementerian keuangan dan instansi terkait seperti Bappenas, OJK, dan BI. []