BANDA ACEH – 17 ton bawang merah diserahkan Kanwil Bea Cukai Aceh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh. Masing-masing daerah menerima 8,6 ton dan 8,4 ton.
Bawang tersebut merupakan barang bukti upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Operasi Patroli Laut Bea Cukai Sandi ‘Jaring Sriwijaya’ Tim Patroli Laut (Patla) BC 30005.
BACA JUGA: Kurangi Pengangguran, Bea Cukai Jabar Dorong Pertumbuhan UMKM
“Sudah menjadi tugas kami (Bea Cukai) untuk menegah barang-barang yang masuk dari luar negeri yang berbahaya bagi masyarakat. Contohnya seperti bawang palsu yang beredar dengan harga murah yang membuat bawang petani petani lokal seperti di Takengon kurang laku, itu sejalan dengan peran kami sebagai community protector,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo, Tri Utomo Hendro Wibowo.
Penyerahan bawang dilaksanakan di lobi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kodim 01/01 BS Banda Aceh, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Stasiun Karantina Pertanian tingkat 1 dan penasihat hukum tersangka. Kapal mesin KM Satrio yang mengangkut bawang selundupan tersebut berhasil dihentikan di tengah di perairan langsa pada Kamis 14 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA: Keluarga Habibie Hibahkan 6 Ha Tanah kepada Kemenag
Pengujian di laboratorium telah dilakukan terhadap bawang yang dihibahkan sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak dikonsumsi. []
SUMBER: REPUBLIKA