BANDUNG—Sebanyak 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat.
Miras oplosan tersebut berhasil digagalkan oleh Petugas dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TR (43) yang diduga menjadi kepala produksi miras oplosan itu pada Sabtu (3/2/2018) lalu.
Dari penjelasan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution, TR memproduksi miras tersebut dibantu tiga orang pegawai. Modus yang kerap dilakukan adalah mencampur miras asli dengan berbagai macam bahan lain sebelum dijual kepada masyarakat.
“Miras yang asli dicampur dengan alkohol methanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe dan bahan pewarna,” kata Saifullah Nasution di kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2/2018).
Minuman tersebut dicampurkan di sebuah drum sebelum dikemas di dalam botol berbagai bermacam merk. Peredaran miras produksinya disebar ke berbagai wilayah, diantaranya Garut, Tasikmalaya dan Bandung Raya.
“Hasil oplosan itu perbandingannya 1:3. Jika minuman aslinya satu karton, maka setlah dioplos, dia bisa mendapatkan tiga karton,” tuturnya.
Satu karton itu berisi 12 botol. Harga normalnya dijual Rp400 ribu, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp300 ribu.
Saifullah menyebut, bisnis yang dijalankan tersangka sangat profesional. Pasalnya, kemasan hingga pita cukai palsu bisa ditempel dengan rapi.
“Botolnya itu botol bekas, kemasannya cetak sendiri dengan alat khusus termasuk pita cukai palsunya ditempel sangat rapi. Tutup botolnya dia produksi juga sendiri,” ucapnya.
Dari perbuatannya itu, diperkirakan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 1,8 miliar. TR sudah menjalankan usahanya selama empat bulan. Bisnis itu sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Selain ribuan botol miras, petugas menyita barang bukti berupa 2.085 lembar pita cukai, alat pembuat miras, drum dan barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 50, 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman mencapai 1 sampai 8 tahun bui.
“Dari hasil penindakan ini, jumlah kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah,” tuturnya. []
Reporter: Saifal