BANDUNG—Bea Cukai Jawa Barat kembali ungkap penyeludupan narkotikan golongan satu, jenis Methamphetamine. pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penggagalan di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Sabtu (10/3/2018) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang perempuan warga Indonesia berinisial M. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan narkotika seberat 510 gram yang disembunyikan di dalam pembalut.
Kepala Bea Cukai Jawa Barat Syaefullah Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari gelagat yang mencurigakan dari pelaku yang baru turun dari pesawat swasta tujuan Kuala Lumpur – Bandung. Lalu M diperiksa barang bawaannya, dan dilakukan X-ray. Akan tetapi tidak ditemukan apapun dalam barang bawaannya.
Namun petugas tak berhenti sampai di situ. M kemudian dibawa ke ruangan untuk diperiksa badan. Alhasil didapatkan serbuk putih di dalam pembalutnya. “Setelah diuji lab ternyata hasilnya positif mengandung narkotika,” ucap Syaifullah di kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Senin (12/3/2018).
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga dijerat pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. []
Reporter: Saifal