JIKA menyimak tanya-jawab di sebuah kajian Ramadhan di televisi maupun radio, banyak masyarakat awam yang masih bertanya seputar hal yang membatalkan puasa. Padahal, puasa Ramadhan bukan tahun ini mereka tunaikan. Karena itu, perdalam kembali ilmu agama, agar menjalankan puasa sesuai panduan Rasulullah ﷺ.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu disimak tinjauan Al Qur’an dan Hadits terkait hal yang membatalkan puasa. Tentu saja, makan dan minum dengan sengaja hal yang membatalkan puasa. Begitu juga dengan bersetubuhnya suami-istri saat menunaikan ibadah puasa.
Jika orang yang berpuasa kemudian lupa atau dipaksa, maka puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah ra, Nabi ﷺ bersabda: “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” Rasullullah juga bersabda, “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa atau dipaksa.”
Berikut ini ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh jama’ah atau pemirsa televisi dan pendengar radio terkait hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa.
Dijelaskan Abu Fiha Abdul Qahar dalam buku “Ramadhan Bersama Rasulullah: Bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah”, saat ada yang bertanya, apakah dapat membatalkan puasa, seseorang yang mengerjakan maksiat, seperti berdusta, mengumpat, memfitnah, memaki-maki dan lain-lain?
Dijawabnya, memang ada hadits yang melarang orang untuk berdusta, mengumpat dan sebagainya di saat berpuasa. Tetapi semata-mata larangan, belum dapat dihukumkan perbuatan itu membatalkan puasa.
Bagaimana jika muntah dengan sengaja disaat berpuasa? Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang dipaksa muntah, sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”
Menurut Abu Fiha, hadits di atas derajatnya dhoif, sehingga tercatat sebagai hadits tidak sah, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa. (Risalah Puasa, hal 16 karya Abdul Qadir Hasan)
Lalu bagaimana jika berbekam dan membekam saat puasa? Dari Ibnu Abbas, Bahwa nabi Muhammad ﷺ berbekam dalam keadaan ihram (haji), dan beliau berbekam padahal beliau sedang berpuasa.(HR. Bukhari).
Bagaimana dengan berkumur-kumur? Apakah membatalkan puasa? Yang jelas, tidak ada satupun hadits atau riwayat yang menunjukkan berkumur-kumur dalam puasa itu membatalkan puasa. Namun ada hadits yang mengatakan, jangan berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur.
Seputar pertanyaan tentang berenang, masuk dalam air (menyelam) dan memakai minyak wangi saat puasa, menggosok gigi sama sekali tidak ada keterangan yang membatalkan puasa.
Mencium Istri
Selanjutnya, bagaimana dengan mencium istri, apakah membatalkan puasa? Dalam hal ini tidaklah membatalkan puasa, karena Rasulullah sendiri berbuat yang demikian itu. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Nabi Muhammad ﷺ pernah menciumnya, sedang Nabi ketika itu sedang berpuasa. (HR. Bukhari). Namun perlu ditegaskan, bahwa bersetubuh (berjima) dengan suami-istri dengan sengaja disaat berpuasa hukumnya batal.
Ada juga yang bertanya, bagaimana jika belum mandi (berjinabat) dari sebelum terbit fajar, karena mimpi keluar mani atau bersetubuh sampai sesudah Subuh. Apakah membatalkan puasa?
Dalam sebuah riwayat, dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah Saw bangun Subuh dalam keadaan berjunub karena persetubuhan, bukan karena ihtilam (mimpi lalu keluar mani), kemudian Nabi tidak membatalkan puasanya dan tidak pula beliau mengqadhanya. (HR. Bukhari dan Muslim). []