HUKUM asal bagi seluruh jenis alat musik adalah haram, baik mendengarkan atau memainkannya, baik laki-laki maupun wanita.
Berdasarkan hadits marfu dari Abu Malik Al Asy’ari ra:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik),” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).
Jika demikian, jelaslah bahwa memainkan duff dibolehkan hanya untuk wanita dan anak kecil saja. Semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya.
Berikut ini perkataan-perkataan para ulama yang bisa membuat Anda lebih jelas, setelah Anda mengetahui dalil-dalilnya:
1. Imam Ahmad berkata: “Simak perkataan Ibrahim: ‘Pernah suatu ketika murid-murid Abdullah bin Mas’ud di sambut oleh anak-anak perempuan dengan rebana. Lalu mereka merusak rebana tersebut.”
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wanita diberi keringanan untuk memainkan duff dalam pesta pernikahan dan acara gembira. Adapun laki-laki, tidak seorang pun di masa Nabi SAW yang memainkan duff ataupun bertepuk tangan.”
3. Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Klaim ijma dinukil lebih dari seorang ulama, tentang larangan berkumpulnya para pemuda dan pemudi lalu didendangkan duff di situ. Sebagian ulama memang ada yang menukil khilaf yang syadz tentang hal ini. Adapun memainkan duff dan qashbah sendirian, ini diperselisihkan hukumnya dalam madzhab Syafi’i.
4. Ibnu Rajab berkata: “Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa memainkan duff sambil bernyanyi bagi laki-laki hukumnya haram. Karena hal tersebut serupa dengan perbuatan wanita yang dilarang oleh agama.
5. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita.”
6. Ahli fiqih madzhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Imam Al Baihaqi menukil perkataan gurunya, Imam Al Halimi, dan ia menyetujuinya yaitu bahwa jika kita membolehkan permainan duff, itu hanya untuk wanita”. Beliau juga mengatakan: “Menabuh duff itu hanya khusus bagi wanita karena pada asalnya itu adalah perbuatan wanita.
7. Tidak sebagaimana yang dirajihkan oleh Syaikhain yang membolehkan diluar kedua acara itu. Karena telah ada nash (pendapat) dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama madzhab Syafi’i bahwa hukumnya haram diluar kedua acara tersebut. Adapun pembolehan secara mutlak, tidak ada dalil yang mendasarinya. Jika berdalil dengan hadits tentang anak-anak perempuan yang memainkan duff, ini pendalilan yang lemah. Karena bagi mereka dimaafkan sesuatu yang tidak dimaafkan bagi orang yang mukallaf.”
Thabl (bedug, drum, genderang) itu hukumnya haram dimainkan dalam keadaan dan kesempatan apa pun dan bagi siapapun. Karena ia termasuk alat musik yang tidak ada pengecualiannya dari hukum asal. Sedangkan duff (rebana), ia alat musik yang diharamkan memainkannya bagi laki-laki dalam keadaan dan kesempatan apapun.
Namun diberi keringanan khusus bagi wanita dan anak-anak perempuan untuk memainkannya. Adapun laki-laki mendengarkan permainan duff dari anak-anak perempuan hukumnya mubah, sebatas dalam pesta pernikahan atau hari raya saja. Lalu mendengarkan permainan duff melalui kaset, baik bagi wanita maupun laki-laki, diluar pesta pernikahan atau hari raya, hukumnya haram. Wallahu’alam. []
Sumber: muslim.or.id