JAKARTA–Cegah beredarnya ponsel black market (BM) dipasaran, Pemerintah segera mengeluarkan aturan baru. Bagi ponsel yang nomor IMEI atau identitas nomor ponselnya ilegal akan diblokir akses jaringannya. Aturan ini berlaku pada 18 April 2020.
Jika Anda cemas apakah ponsel Anda BM atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan.
BACA JUGA: Gaji Rp2,7 Miliar, Striker Liverpool Ini Pakai Ponsel Berlayar Retak
Pertama dengan melakukan pengecekan IMEI disitus Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketika nomor IMEI terdaftar maka ponsel legal. Sementara itu ketika nomor IMEI tidak terdaftar, ponsel tersebut BM. Sebelum mengecek ke situs Kemenperin, nomor IMEI bisa dicek dengan berbagai cara. Paling mudah dengan menekan tombol *#06# di menu panggilan telepon dan nomer IMEI akan otomatis muncul pada layar.
Cara lainnya ialah dengan menggunakan aplikasi SIRANI yang bisa diunduh di Google Play. Melalui aplikasi ini, bukalah Daftar Sertifikat dan klik pencarian dengan menekan simbol kaca pembesar di bagian kanan atas.
Atur Parameter dengan posisi Nomor Sertifikat dan Jenis Sertifikat, yakni Sertifikat Berlaku. Setelah itu, temukan nomor postel yang ada pada kotak ponsel dan masukan nomor tersebut ke kolom pencarian, kemudian klik Cari.
BACA JUGA: Penyidik PBB Ungkap Pangeran Saudi Bajak Ponsel Jeff Bezos Lewat WhatsApp
Periksa apakah muncul keterangan terkait sertifikat berlaku. Bila ditemukan, maka ponsel tersebut ialah barang resmi dan bila tidak ditemuan sertifikat, maka ponsel tersebut kemungkinan ialah ponsel BM. []
SUMBER: OKEZONE