DALAM setiap aturan selalu ada perintah dan larangan. Memang terkadang banyak larangan yang berat untuk ditinggalkan. Apalagi jika larangan tersebut bersifat mutlak dan ditetapkan secara mendadak.
Aturan dalam hukum Islam juga tak lepas dari perintah dan aturan. Salah satu perintahnya adalah beribadah dan berbuat amal kebaikan. Sedangkan salah satu larangannya adalah meninggalkan kemaksiatan.
Bagaimana hukum tentang hal itu ditetapkan hingga menjadi sebuah aturan yang mutlak? Semuanya dikembalikan kepada Alquran dan hadis tentunya.
Salah satu hukum yang ditetapkan dalam ajaran Islam adalah tentang keharaman khamar. Apa itu Khamar?
Khamar dapat diartikan sebagai segala sesuatu asupan yang memabukkan sehingga membuat orang yang memakan/meminumnya mengalami hilang kesadaran.
Dalam Islam hukum haramnya khamar ini dilakukan secara bertahap. Sebab, pada masa dulu, meminum khamar sudah jadi kebiasaan yang mendarah daging dan jadi budaya yang mengakar di kalangan masyarakat Arab jahiliyah. Jika larangan khamar diberlakukan secara frontal, tentunya akan sangat sulit dan berat dilakukan.
Islam memberlakukan pendekatan yang berbeda dalam memutus mata rantai kebiasaan buruk yang merusak generasi tersebut.
Inilah tahapan hukum tersebut:
Tahapan pertama, Alquran mengharamkan khamar melalui surat al-Nahl ayat 67 yang mengisyaratkan bahwa ada dua macam minuman, memabukkan dan rezeki yang baik.
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (Q.S. An Nahl: 67)
Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik dan seharusnya dihindari. Kendati demikian, ayat ini belum mengisyaratkan larangan secara tegas. Namun, di dalamnya sudah ada isyarat bagi manusia untuk membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk dan pilihan terhadap keduanya.
Tahapan kedua, tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S. Al Baqarah: 219)
Disini telah ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk dan seharusnya dihindari karena keburukannya lebih besar dari manfaatnya. Kendati demikian, ayat ini belum dengan tegas melarang. Namun, sudah ada arahan yang jelas tentang keburukan-keburukan yang harus dihindari manusia. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadarannya yang bisa menghindari perjudian dan khamar.
Tahapan ketiga, terdapat dalam surat al-Nissa’ ayat 43.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Q.S. An Nissa’: 43)
Disini telah ditemukan larangan mabuk, tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka yang terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan pada waktu menjelang shalat.
Tahapan keempat, adalah tahapan terakhir yaitu dalam surat al-Maidah ayat 90 yang menyatakan secara tegas larangan meminum khamar dan perjudian. Larangan itu di iringi dengan menyebutkan bahwa khamar dan judi itu najis dan harus dihindari.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al Maidah: 90)
Cara yang ditempuh melalui dalil Alquran tersebut benar-benar berhasil menghentikan para pecandu minuman keras. Keberhasilan yang sepertinya belum dapat diraih oleh masyarakat modern dewasa ini, walau telah menggunakan segala cara sebagaimana yang pernah ditempuh oleh nagara-negara maju saat ini. []
SUMBER: PONPES HAMKA