KETIKA ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?
Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,
“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat.” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).
BACA JUGA: Apa Hukum Kubur Baju Biar Suami Betah di Rumah?
Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.
Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.
Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Rasulullah SAW bersabda,
إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ
“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun.” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).
Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Rasulullah SAW terkait dengan sumur Budha’ah,
قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ
“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf (salah seorang perawi) mengatakan: dan juga bangkai).”
Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”
Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun.” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).
Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)
“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).
BACA JUGA: 6 Tips Belanja Baju Lebaran Online
Yang seharusnya dilakukan saat mencuci pakaian najis adalah mencucinya dengan air tersendiri, terpisah dengan pakaian-pakaian kotor lain yang tidak terkena najis sampai najis tersebut benar-benar hilang. Setelah itu boleh dicampur dengan pakaian lain untuk menyempurnakan proses pencucian sehingga pakaian lebih bersih. Karena umumnya air yang dituang ke dalam mesin cuci rumahan, jumlahnya sedikit. Sehingga ketika najis di situ banyak, akan mempengaruhi air yang sedikit itu, dan menyebabkannya jadi najis. Cara diatas sebagai pengganti dari membersihkan najis dengan mesin cuci. Karena air hasil cucian pakaian najis membuat najis pakaian suci yang lain. []
SUMBER: MUSLIM