BIMA—Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat dilaporkan telah melarang perayaan hari kasih sayang atau valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari.
Melansir Halallifestyle pada Sabtu (10/2/2018), Wali Kota Bima H Qurais H Abidin telah menerbitkan surat edaran perihal larangan tersebut.
“Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day,” kata H Qurais H Abidin dalam keterangan tertulisnya.
H Qurais juga meminta pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah untuk membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan wali murid. H Qurais berharap remaja Bima tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Bima.
Wali Kota juga meminta Ormas Islam se-kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar, dengan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.
Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diinstruksikan untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar penjualannya lebih selektif. Hal ini sebagai upaya mencegah perilaku seks bebas di kalangan pasangan yang belum menikah.
Camat dan lurah pun diimbau untuk mempersiapkan tema khutbah tentang larangan perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day. Sebagai upaya tambahan, Satuan Polisi Pamong Praja diarahkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pada malam perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day serta melakukan razia pada tanggal 13-15 Februari 2018 di seluruh kos-kosan, hotel/penginapan, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya. []
SUMBER: HALALLIFESTYLE