Oleh: Ghifari Muhammad
hyuriel7@gmail.com
JAUH sebelum yang namanya uang dikenal, dahulu manusia melakukan sistem perdaganganya dengan cara barter. Barter yaitu sistem pertukaran barang dengan barang atau barang dengan jasa atau sebaliknya. Karena kurangnya efisien, akhirnya terpikirkanlah alat tukar menukar yang disebut dengan uang tersebut.
Uang sendiri menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia -KBBI- adalah alat penukar atau standart pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain, yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Dalam buku “The history of Money” yang di tulis oleh Jack Weatherford, uang baru di temukan pertama kali di negri lidya kawasan Yunani kuno sekitar 1000 tahun sebelum Masehi.
Sementara menurut Donald B Calne dalam bukunya ”Rationality and Human Behavior” (1999), asal mula uang sudah ada sejak 6000 tahun lalu.
Perbedaan pendapat ini tidak mengherankan, karena definisi uang itu sendiri hanya alat tukar.
Sedangkan dalam fikih islam, uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.
Konsep uang sendiri dalam islam ada dua, yaitu:
Pertama, Uang adalah sesuatu yang mengalir (money as flow concept).
Dimana uang harus berputar terus menerus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Semakin cepat uang beredar maka semakin banyak pendapatan yang akan didapat. Oleh sebab itu uang harus di investasikan ke dalam sektor riil. Uang tidak boleh di simpan atau di timbun untuk memperkaya diri sendiri karena Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9]: 34).
Bagaimana jika menyimpan uang untuk tujuan menabung? menyimpan uang dengan tujuan menabung sangat boleh bahkan di anjurkan. Seperti dalam salah suatu hadits Rasululullah SAW.
“…Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga…” (Hadis riwayat Bukhari),
Karena ketika seseorang menyimpan uangnya untuk tujuan menabung, maka disitu sudah ada tujuan mengapa dia harus menabung dan ada rencana memutar atau mengeluarkan uang tersebut untuk sesuatu yang lebih baik di kemudian hari.
Nah makanya untuk anda yang punya uang lebih jangan sampai uang tersebut di biarkan mengendap,carilah orang yang mampu dan bisa di percaya untuk mengelola uang anda sebaik mungkin. Selain anda berkesempatan untuk mendapatkan hasil lebih dari usaha yang di bangun, anda juga bisa berkesempatan untuk membantu sesama dalam memajukan ekonomi ummat.
kebanyakan orang awam malah berpikir lebih baik mengendapkan uangnya di Bank, terlebih di bank konvensional. Karena bank konvensional menawarkan bunga yang lebih tinggi. Sedangkan bank konvensional itu menyebabkan timbulnya riba atau sistem bunga karena telah mematok besaran bunga tersebut, dan setiap riba itu di larang dalam islam.
Kedua, Uang sebagai milik masyarakat umum (money as public goods), bukan monopoli perorangan (private goods).
Artinya seseorang tidak dibenarkan untuk menumpuk uang atau dibiarkan tidak produktif karena dapat menghambat jumlah uang yang beredar, dan harus selalu diputar untuk usaha. Uang yang terus berputar akan menjaga stabilitas ekonomi.
Oleh sebab itu mengapa dalam teori kapitalisme seseorang yang kaya dan menyimpan banyak uang semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin tercekik. Itu salah satunya di sebabkan banyaknya orang yang memonopoli kepemilikan uang tersebut.
Mereka lebih suka menumpuk uang dan menginvestasikan di sektor keuangan –seperti menempatkan uang di surat berharga oleh perbankan-, mereka enggan berinvestasi di sektor riil karena mereka tidak mau mengalami kerugian. Sedangkan usaha sektor riil itu lebih beresiko, jika tidak mendapatkan keuntungan ya mengalami kerugian. []