BANDUNG—Rumah Eko Purnomo (37), di Ujung Berung, Bandung, viral di media sosial. Rumah tersebut tak memiliki akses untuk keluar masuk karena diblokade oleh bangunan rumah tetangganya, baik dari sisi kanan, kiri, depan dan belakang.
Eko sebagai pemilik rumah diketahui sudah tak lagi bisa menghuni rumahnya tersebut sejak 2016 lalu. Bagaimana kronologi kejadian tersebut?
Eko menjelaskan, masalah sengketa tanah dan bangunan ini bermula saat ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya. Mereka melakukan pembangunan dalam waktu yang bersamaan.
“Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya,” ujar Eko di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).
BACA JUGA:Â Ini 5 Fakta Rumah Eko yang ‘Dikepung’ Tembok Tetangga
Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah di depan rumahnya. Namun, tawar menawar soal pembelian lahan untuk akses jalan bagi rumahnya tak berujung mufakat.
Eko bahkan pernah mencoba menjual rumahnya yang sudah tak bisa diakses itu, tapi tak juga berjodoh dengan pembelinya.
Usaha Eko tak surut. Dia mengaku memperjuangkan rumah itu dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung pada 2017. Pihak BPN merespon dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran. Hasilnya, Â rumah Eko harus diberi akses jalan. Namun, hingga kini realisasinya tak terwujud.
Hingga kini Eko masih memperjuangkan rumah yang dia tinggali bersama istrinya sejak 2008 hingga 2016 itu. []
SUMBER: TRIBUNNEWS