SAFAR secara bahasa berarti melakukan perjalanan, lawan dari iqomah. Sedangkan secara istilah, safar adalah seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu. Seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: niat, keluar dari daerahnya dan memenuhi jarak tertentu. Lalu, bagaimana musafir melaksanakan shalat ketika harus melakukan perjalanan jauh?
Rukhsoh Shalat Bagi Musafir
Seorang musafir mendapatkan rukhsoh atau keringanan dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat. Rukhsoh tersebut adalah mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan ‘Isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air,dll.
Shalat Qashar
Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan ‘Isya. Allah SWT berfirman:
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS an-Nisaa’ 101).
Rasulullah SAW bersabda:
Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar),”(Muttafaqun ‘alaihi).
Shalat Jama’
Jama’ shalat ialah mengumpulkan dua shalat menjadi satu artinya dalam satu waktu, misalnya shalat ashar diwaktu shalat dhuhur. Jama’ antara dua shalat, pada waktu safar dibolehkan. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Dzuhur dengan Asar, dan shalat Maghrib dengan ‘Isya. Rasulullah SAW bersabda:
Dari Muadz bin Jabal:”Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat’Isya, kemudian menjama’ keduanya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Shalat jama’ terdiri dari dua macam, yaitu jama taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Zhuhur dan shalat Maghrib dan Isya’ yang dilakukan pada waktu Maghrib. Sedangkan jama’ ta’khir adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Asar dan shalat maghrib dan Isya’ yang dilakukan pada waktu Isya’. Waallahua’lam []
Sumber: E-Book, Panduan Ibadah Ramadhan, Iman Santoso, Lc.