SEDEKAH merupakan amal shaleh yang terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersedekah juga merupakan hal yang dapat melindungi seseorang dari azab pada hari kiamat kelak.
Sungguh besar sekali manfaat bersedekah apabila melakukannya dengan berharap mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, bukan karena mengharapkan pujian di mata manusia.
Supaya sedekah yang akan kita keluarkan tidak sia-sia dan mendapatkan berkah di mata Allah SWT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak bersedekah, di antaranya:
1. Ikhlas dalam bersedekah
Seseorang harus ikhlas niat karena Allah semata dalam bersedekah dan mencari keridhaan-Nya serta kedekatan di sisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah sunnah (mustahab). Apabila keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan menggugurkan pahalanya.
Jangan bersedekah dengan tujuan riya’ dan sum’ah bahkan untuk menyombongkan diri kepada orang lain. Orang seperti ini akan disiksa pada hari kiamat dengan siksa yang sangat berat.
BACA JUGA: 5 Pahala Sedekah
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang pertama kali dipanaskan dengan (tubuh) mereka api Neraka pada hari kiamat ada tiga golongan…” Kemudian beliau berkata, ”Dan dihadirkan orang yang bersedekah,” sampai dengan sabda Nabi, “Allah berkata: ‘Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan…,” (HR. Muslim (1095) dari Abu Hurairah ra).
2. Mempelajari kewajiban-kewajiban dalam bersedekah
Seorang yang akan bersedekah harus mempelajari sedekah-sedekah yang diwajibkan atas dirinya, mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal-hal yang akan meluruskan ibadahnya tersebut.
Hal ini dilakukan sebelum ia melakukan sedekah, walaupun ia harus bertanya kepada orang yang ahli ilmu tersebut. Sebab, ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban dalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai dengan yang disyari’atkan Allah SWT.
Selain itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
3. Tidak menunda-nunda sedekah yang wajib hingga keluar waktunya
Jika seorang Muslim sudah wajib mengeluarkan atas hartanya, tanamannya, perniagaannya atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib mengeluarkannya tepat pada waktunya. Tidak boleh menundanya tanpa adanya udzur yang syar’i.
BACA JUGA: Ini Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah
4. Mendahulukan sedekah yang wajib daripada yang Mustahab (sunnah)
Seorang Muslim harus mengeluarkan zakat yang wajib terlebih dahulu pada saat tiba waktunya daripada sedekah yang mustahab (sunnah). Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam.
Allah SWT tidak akan menerima amalan-amalan sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amal yang disukai Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban yang disebutkan dalam hadits qudsi, “… dan tidakkah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah aku wajibkan atasnya…,” (telah disebutkan takhrij-nya).
5. Mengeluarkan zakat dari jenis-jenis harta yang telah ditentukan syari’at apabila telah wajib atasnya
Apabila sudah jatuh kewajiban kepada seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas barang tertentu secara syar’i dan sesuai syari’at yang telah ditentukan. Misalnya zakat fitrah yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW yaitu satu sha’ gandum/burr atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (jewawut) atau sejenisnya, maka seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-harta yang telah disebutkan oleh Rasulullah SAW atau hal-hal yang disebutkan dalam nash tersebut. Jangan mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar ijtihad sendiri.
Mengeluarkan jenis-jenis harta yang telah disebutkan dalam syari’at akan menjauhkan seorang Muslim dari perselisihan-perselisihan pendapat fiqih tentang barang yang digunakan sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak.
Sebab, tidak ada orang yang mengatakan bahwasanya jenis-jenis harta yang dikeluarkan menurut ketetapan syari’at tidak sah. Namun, yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat) adalah harta jenis lain, apakah sah atau tidak.
6. Hendaklah sedekah itu dari hasil yang baik
Bersedekahlah dari harta yang halal karena itu merupakan sebab diterimanya sedekah dan akan menghasilkan pahala.
Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan harta yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik-baik, melainkan Allah akan mengambil dengan tangan kanan-Nya. Jika itu berupa sebutir kurma, niscaya ia akan tumbuh di telapak tangan Allah SWT sehingga menjadi lebih besar daripada gunung. Sebagaimana seseorang di antara kamu menyemai benihnya atau memelihara anak unta,” (HR. Ahmad (II/538), an-Nasa-i (V/57), at-Tirmidzi (661) dan ia berkata “Hasan Shahih”. Dan Ibnu Majah (1842) dari Abu Hurairah ra).
7. Memberikan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan
Hendaklah orang-orang yang bersedekah berusaha memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, anak yatim, janda, orang yang terlilit utang dan orang yang berhak menerima sedekah lainnya. Jangan memberikannya kepada orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya.
Apabila hendak mengeluarkan sedekah sunah maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab, sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan sesuap nasi atau yang lainnya.
Allah SWT telah menjelaskan jenis-jenis orang yang menerima zakat.
BACA JUGA: Mengapa Sedekah Harus di Pagi Hari …
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS. At-Taubah [9]:60).
8. Mengeluarkan harta yang terbaik dalam bersedekah
Jangan dengan sengaja seseorang mengeluarkan barang-barang atau makanan yang buruk untuk disedekahkan, atau memilih harta-harta yang buruk dalam bersedekah. Namun hendaknya pilihlah sesuatu yang baik dan bagus.
Demikian juga apabila mampu, maka berikanlah yang paling bagus karena pada hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya di sisi Allah SWT.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (QS. Al-Baqarah [2]:267). []
BERSAMBUNG
Sumber: E-book-Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Quran dan As-Sunnah 2/Penerjemah: ‘Abdul’aziz bin Fathi as-Sayyid Nada/ Penerbit: Tim Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta