BARU-BARU ini istilah ‘pelakor’ kembali ramai diperbincangkan banyak orang. Tak sedikit kabar yang mencuat hingga viral mengenai rumah tangga yang hancur akibat orang ketiga. Orang ketiga inilah yang sering disebut sebagai pelakor atau perebut suami orang.
Bagaimana pandangan Islam tentang pelakor yang pada umumnya menjadi perusak rumah tangga orang itu?
Syariat Islam melarang siapa saja dari mengganggu hubungan harmonis suami-istri. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Imam Ahmad).
Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan, maksud merusak hubungan tersebut yakni menjadi sebab perceraian antara wanita dan suaminya, baik secara langsung mempengaruhi agar bercerai, ataupun cara lain yang tak langsung menyebabkan perceraian.
Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan tahbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud).
Tahbib adalah perbuatan mempengaruhi wanita agar hatinya berpaling dari sang suami. Jadi, sekedar mempengaruhi saja itu sudah dikatakan sebagai tahbib, apalagi merebut. Dosa tahbib ini berlaku bagi perebut wanita atau istri orang.
Bahkan Rasulullah berlepas diri dari para ‘penggoda’ pasangan orang lain ini dengan menyebut mereka bukan bagian dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallah.
Demikianlah pandangan Islam terhadap seorang pelakor. Mereka tidak dianggap sebagai umat Rasulullah SAW. []
SUMBER: MUSLIMAH DAILY