SUATU ketika, Umar bin Khattab r.a.-yang saat itu menjadi amirul mukminin- membeli seekor kuda. Umar membawa kuda itu jauh dari penjual lalu menungganginya untuk mencobanya. Namun sayangnya, kuda itu mengalami luka di bagian kakinya.
Hati kecil Umar mengatakan bahwa ia harus mengembalikan kuda itu karena ia menyangka bahwa penjual kuda itu telah menipunya. Namun, si penjual kuda menolak menerima kembali kuda itu dari amirul mukminin.
BACA JUGA: Ketika Umar akan Mengganti Mughirah Sebagai Gubernur Iraq
Lalu, apa yang dilakukan oleh Amirul Mukminin? Apakah Umar menyuruh agar orang ini ditangkap? Atau ia mengajukan tuduhan palsu kepada orang ini?
Tidak sama sekali.
Umar malah menerima gugatan atas orang itu. Si penggugat bersikeras bahwa dialah yang harus memilih hakim untuk menangani perkara mereka. Dan benar, orang itu memilih Syuraih, hakim yang dikenal keadilannya. Umar pun harus duduk dikursi pesakitan sebagai tertuduh. Hakim mengeluarkan ke-putusannya bahwa Umar bersalah.
Hakim berkata, “Bayarlah kuda yang engkau beli atau kembalikan kuda itu dalam keadaan seperti semula (tanpa cedera).”
BACA JUGA: Tambalan di Baju Umar bin Khattab
Umar menanggapi putusan itu dengan perasaan gembira. Ia menatap Syuraih seraya berseru, “Demikianlah seharusnya pengadilan itu.” []
Sumber:Kisah-kisah teladan untuk keluarga: pengasah kecerdasan spiritual/Karya: Mulyanto/Penerbit: Gema Insani press