BOGOR–Tiga daerah penyangga DKI Jakarta sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi kemungkinan besar akan menerapkan PSBB secara serempak mulai Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).
“Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, melalui YouTube live di Kota Bogor, Sabtu (11/4). Dikutip dari Antara.
Menurut Dedie A Rachim, setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, dia berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.
BACA JUGA: 5 Daerah Jabar Sepakat Ajukan Status PSBB Bersamaan
Dalam dialog dengan Wali Kota Depok, Muhammad Idris, dia mengusulkan penerapan PSBB dimulai pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB.
Dedie juga menyatakan, sudah berdialog dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.
Sementara itu, di internal Kota Bogor, menurut Dedie, dia akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Hati-hati, Ini Sanksi bagi yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta
Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan,” kata Dedie. []
SUMBER: MERDEKA