Sebuah pekerjaan ternyata sangat bernilai sehingga dapat menjadi mas kawin dalam pernikahan. Nabi Musa tidak punya apa-apa ketika menikahi putri Nabi Syuaib. Karena itu mas kawinnya adalah kesediaan Musa untuk tinggal bersama mereka, mengembalakan domba, serta bercocok tanam untuk keluarga Nabi Syuaib selama delapan tahun. Bahkan kemudian ia menggenapkannya menjadi sepuluh tahun.
Dalam Islam disebutkan bahwa mas kawin sebaiknya memang yang mudah dan tidak memberatkan. Mas kawin mengandung makna penghargaan kepada wanita. Mas kawin adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti menurut kerelaan dan kesepakatan dalam sebuah pernikahan.
Dalam bahasa Arab, mas kawin sering disebut dengan istilah mahar, shadaq, faridhah, dan ajr. Mahar berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar mas kawin pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir dalam urusan rumah tangga dan kehidupan.
Sementara, shadaq berarti jujur. Membayar mas kawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi seorang wanita.
Mas kawin disebut juga dengan faridhah yang berarti kewajiban. Yakni kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Istilah lain ada adalah ajran yang berarti upah. Secara simbolis, mas kawin adalah upah atau ongkos untuk dapat menggauli istrinya secara halal. [dry/islampos].
Referensi: Tangan-tangan yang Dicium Rasulullah/Syahyuti/Pustaka Hira/2011