SIHIR sudah dikenal masyarakat sejak dahulu kala. Tanpa terkecuali di zaman modern seperti saat ini, praktik sihir ternyata masih dilakukan segelintir orang untuk mencapai tujuannya. Apapun bentuk dan tujuannya, mempelajari ilmu sihir hukumnya adalah haram dan dilarang dalam ajaran Islam, baik untuk diamalkan maupun sekadar untuk membentengi diri dari sihir.
Allah SWT telah menyebutkan di dalam Alquran bahwa belajar ilmu sihir merupakan salah satu bentuk kekufuran.
وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Mereka (setan-setan) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) oleh sebab itu janganlah kamu kafir.” (QS. Al Baqarah : 102)
BACA JUGA: Sihir di Kalangan Penduduk Babilonia (1)
Dan juga sebagaimana disebutkan pada hadits yang sebelumnya bahwa sihir merupakan bagian dari tujuh perkara yang membinaskan (المُوْبِقَات).
Bagi yang membolehkan belajar ilmu sihir hanya sekadar untuk memenbentengi diri, mereka berdalil dengan hadits : تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوا بِهِ
“Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan mengamalkannya.” Perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah jilid 1, hal. 38)
Lalu bagaimana jika kita pergi ke tukang sihir untuk mengobati atau menghilangkan sihir?
Hukumnya tetap tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang menimpa dirinya, berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah: لَيْسَ
مِنَّا من تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ له أو تَكَهَّنَ أو تُكُهِّن له أو سَحَرَ أو سُحِرَ له
“Bukan dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya.” (HR. At Thabrani)
Dan didasarkan pula pada sabda Rasulullah SAW tatkala ditanya tentang An Nusyroh (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang sama). Rasulullah SAW menjawab:
هَي من عَمَلِ الشَّيْطَانِ
”Itu adalah perbuatan syaithon.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi)
Serta sabda Rasulullah SAW (yang artinya): “Berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah telah menurunkan obatnya pula.”
BACA JUGA: Tahukah Anda Bahwa Kurma Ajwah dapat Menangkal Sihir?
Cara syar’i untuk mengobati sihir
1. Mengeluarkan sihir tersebut dan membatalkannya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi SAW bahwasanya Beliau berdo’a kepada Allah SWT dalam perkara sihir tersebut. Maka Allah tunjukkan kepada Beliau (tempat buhul-buhul tersebut), kemudian Beliau mengeluarkannya (mengambil buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada Beliau, seakan-seakan Beliau lepas dari ikatan.
2. Dengan dirukyah syariyyah, yaitu dengan dibacakan Alqur’an dan doa-doa (yang bersumber dari Rasulullah) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al Fatihah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an kemudian ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124-127). []
SUMBER: QURAN DAN SUNNAH