JAKARTA–Apakah Anda termasuk orang yang bertanya-tanya mengapa token seharga Rp100.000, tapi isinya kurang dari 100 kWh?
Ternyata, ketika membeli token listrik, pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PPJ adalah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
BACA JUGA: Ogah Bayar Tagihan, Pria Ini Lepaskan Singa Peliharaan untuk Serang Teknisi Listrik
Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Nah, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.
PLN mengatakan, untuk pembelian token di atas Rp250.000 akan dikenakan biaya materai. Biasanya, materai dikenakan seharga Rp6.000 per transaksi.
Selain itu, pelanggan juga masih harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang dibebankan secara berkala kepada pelanggan dala membayar token listrik.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Penyebab Kematian Bayi Tersengat Listrik di Indramayu
Biaya administrasi ini berbeda-beda setiap tempatnya. BKN menurutkan, misalkan ada yang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 3.500,- sehingga pelanggan membayar pembelian token sebesar Rp103.500. Namun, ada juga tempat yang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
“Electrizen, pernah beli permen Rp 1.000,- tapi dapetnya 10 butir permen? Hal itu terjadi karena harga setiap butir permen adalah Rp 100,-. Analogi yang sama juga dikenakan untuk pembelian token listrik. Harga setiap kWh listrik adalah Rp 1.467,28. Namun sebelum kamu membagi nominal uang yang kamu berikan dengan harga satuan kWh listrik, ada biaya yang perlu kamu bayarkan, yaitu Pajak Penerangan Jalan atau PPJ,” demikian seperti dikutip dari Instagram PLN UID, Selasa (19/11/2019). []
SUMBER: OKEZONE