TANYA: Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban?
Jawab: Orang yang belum akikah boleh saja melaksanakan kurban, dengan beberapa alasan.
BACA JUGA: Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Pertama, karena hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu’akad.
Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama.” (HR Ahmad dan empat kitab As Sunan)
BACA JUGA: Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang Seharga Hewan Kurban?
Disamping, menurut mazhab Hanafi ibadah kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah akikah. Nasakh ini berdasarkan ucapan Aisyah, “Ibadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya.” (Fiqh al Islami wa Adillatuhy, DR. Wahhah az Zuhaili, 4/2745)
Berdasarkan pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum diakikahkan agar ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa. []
Sumber: 33 Tanya Jawab Seputar Qurban/ Karya: H. Abdul Somad, Lc, MA/ Penerbit: Tafaqquh Study Club/ Tahun: 2012