TANYA: Jika belum akikah, bolehkah ikut melaksanakan kurban?
Jawab:
Pertanyaan tentang akikah sebelum kurban, bisa ditafsirkan dalam dua makna:
1. Bolehkah berkurban, sementara dia belum mengakikahi anaknya yang baru saja lahir?
2. Bolehkah berkurban, sementara sewaktu dia kecil dulu belum diakikahi oleh orang tuanya?
Maka, terdapat dua jawaban atas pertanyaan tadi.
Dikutip dari penjelasan Ustaz Ami Nur Baits di laman Konsultasi Syariah, pertanyaan seputar kurban dan akikah, dapat dijawab dengan meninjau kembali momen atau waktu yang sedang berlangsung pada saat permasalahan itu muncul. Jika waktu kurban lebih awal, maka dia bisa berkurban terlebih dahulu. Sebaliknya, jika waktu akikah datang lebih dulu, maka akikah dapat dilakukan terlebih dahulu, mengingat keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA: Antara Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?
Sedangkan untuk pertanyaan kedua terkait kurban seorang muslim yang sewaktu kecil belum diakikahi orang tuanya, berikut beberapa catatan untuk menjawab hukum baginya.
1 Kurban dan akikah adalah dua kewajiban yang berbeda
Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Akikah bukan syarat sah kurban. Demikian pula sebaliknya.
Hubungan akikah dengan kurban tidak seperti kaitan antara shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat. Dalilnya, sabda Nabi SAW:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh.” (HR. Muslim 224)
Untuk menyebut amal A merupakan syarat amal B, semua butuh dalil. Sementara terkait akikah dan kurban tidak diketahui adanya dalil yang dengan jelas menyebutkannya.
Yang bertanggung jawab dalam akikah dan kurban itu berbeda
Akikahh merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. sementara kurban, tanggung jawab mereka (individu atau keluarga) yang hendak berkurban.
Karena itu, ketika si A belum diakikahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berkurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk akikah terlebih dahulu agar bisa melaksanakan kurban. Karena akikah adalah tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah kurban yang akan dia laksanakan.
BACA JUGA: Mana yang harus Didahulukan, Berkurban atau Bayar Utang?
Al-Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan:
سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب
“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)
2 Pendapat sebagian ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang waktu kecilnya belum diakikahi, kemudian ketika dewasa dia hendak berkurban, maka sembelihan kurban yang dia lakukan, sudah mewakili akikah untuk dirinya.
Al-Khallal menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad:
ذكر أبو عبد الله أن بعضهم قال فإن ضحى أجزأ عن العقيقة
“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah.”
وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق
“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak jadi masalah ketika orang yang belum diakikahi sewaktu kecil, melakukan kurban ketika dia telah dewasa. Dibolehkan berkurban baginya karena syarat sahnya kurban dipenuhi. Sementara akikah bukan termasuk syarat sah kurban tersebut.
Demikian penjelasan singkat terkait dibolehkannya kurban bagi muslim yang belum melaksanakan akikah. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH