MOJOKERTO — Polemik terkait pemakaman kembali terjadi di desa Ngares Kidul, Mojokerto. Masalah ini disebabkan karena tidak adanya fasilitas pemakaman nonmuslim di daerah tersebut sehingga jenazah dari satu-satunya keluarga nonmuslim di sana terpaksa dikuburkan di pemakaman muslim.Â
Koodinator Gusdurian Mojokerto, Imam Maliki menjelaskan, proses pemakaman itu berlangsung pada Jumat (15/2/2019). Sementara warga nonmuslim tersebut meninggal sehari sebelumnya.
Sebelum jenazah dimakamkan, sempat ada penolakan dari beberapa warga setempat. Setelah melalui negosiasi yang melibatkan pihak keluarga, aparat desa, dan muspika, akhirnya jenazah boleh dimakamkan di desa tersebut.
Namun, sebagaimana syariat Islam, selama proses pemakaman tidak ada ritual ala Kristen dan tidak boleh ada salib di makam. Pihak keluarga nonmuslim pun menerima syarat itu.
Namun, penolakan kembali terjadi. Warga desa sepakat menolak jenazah itu berada di pemakaman muslim. Beredar surat yang diduga berasal dari warga. Mereka menolak karena area pemakaman itu merupakan wakaf bagi umat Islam, bukan tanah desa yang diperuntukan untuk umum. Apalagi, dalam syariat Islam, makam nonmuslim dan muslim memang seharusnya dipisah.
“Tanah itu tanah wakaf untuk orang Muslim, itu yang menjadi alasan penolakan. Warga yang menolak, tahu itu makamnya untuk Muslim,” ujar Imam, Kamis (21/2/2019).
Penggerak Gusdurian Mojokerto, Kukun Triyoga mengatakan pada Rabu (20/2/2019) malam telah diadakan musyawarah kembali dan menghasilkan titik temu. Musyawarah itu dihadiri pihak keluarga, perangkat desa, Polresta Mojokerto, Kodim, Kecamatan, Kelurahan, dan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah permasalahan sudah klir semua, pihak keluarga sudah legowo,” kata Kukun, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kukun yang ikut hadir dalam pertemuan itu mengatakan semua pihak sepakat bahwa makam akan dipindahkan ke area pemakaman non-Muslim. Pihak keluarga pun legawa.
Namun karena tempat pemakaman non-Muslim itu belum tersedia di desa tersebut, maka makam saat ini belum dibongkar. Pemindahan jenazah akan dilakukan setelah pemerintah desa setempat menyediakan lahan untuk pemakaman non-Muslim.
Terkait penyediaan lahan untuk pemakaman tersebut, pihak aparatur desa meminta jangka waktu enam bulan. Setelah makam itu tersedia, jenazah akan dipindahkan. []
SUMBER: CNN INDONESIA