KETIGA, Membiarkan kemunkaran terjadi di tengah keluarganya, padahal dia mampu mengingatkannya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kita untuk mengingkari kemungkaran yang ada di hadapan kita. Baik dengan tangan, lisan, atau minimal hatinya membenci.
Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa yang melihat kemungkaran hendaklah meluruskannya dengan tangannya, maka jika tidak sanggup (hendaklah meluruskan) dengan lisannya, jika tidak sanggup (hendaklah dia meluruskan) dengan hatinya dan ini adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim 49).
Bagian dari pengingkaran terhadap kemungkaran itu adalah menjauhinya dan bergabung dengan pelaku kemungkaran. Allah ingatkan para hamba-Nya untuk tidak kumpul dengan orang munafiq,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
“Sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sungguh (jika kalian tidak menyingkir), berarti kalian serupa dengan mereka.” (QS. an-Nisa: 140)
Allah sebut, orang yang ikut nimbrung bersama orang kafir atau orang munafiq dalam melakukan kekufuran dengan “jika kalian tidak menyingkir, berarti kalian serupa dengan mereka.”
Al-Qurthubi mengatakan,
فَدَلَّ بِهَذَا عَلَى وُجُوبِ اجْتِنَابِ أَصْحَابِ الْمَعَاصِي إِذَا ظَهَرَ مِنْهُمْ مُنْكَرٌ ؛ لِأَنَّ مَنْ لَمْ يَجْتَنِبْهُمْ فَقَدْ رَضِيَ فِعْلَهُمْ ، وَالرِّضَا بِالْكُفْرِ كُفْرٌ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلّ : (إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ) . فَكُلُّ مَنْ جَلَسَ فِي مَجْلِسِ مَعْصِيَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ يَكُونُ مَعَهُمْ فِي الْوِزْرِ سَوَاءً
Ayat ini menunjukkan wajibnya menjauhi pelaku maksiat ketika mereka menampakkan kemungkaran. Karena orang yang tidak menjauhi kemungkaran mereka, berarti ridha dengan perbuatan mereka. Dan ridha dengan perbuatan kekufuran adalah kekufuran. Allah menegaskan, “Berarti kalian seperti mereka.” Sehingga semua yang duduk bersama di majlis maksiat, dan tidak menghingkarinya, maka dosa mereka sama. (Tafsir al-Qurthubi, 5/418).
Hubungan Suami, Istri & Anak
Ketika suami sebagai kepala rumah tangga, membiarkan istrinya atau putrinya bermaksiat, menampakkan aurat, maka kepala keluarga turut mendapatkan dosanya. Karena berarti dia menyetujui kemaksiatan yang dilakukan keluarganya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan ancaman keras bagi suami semacam ini, dan beliau sebut dengan gelar dayuts (lelaki tanpa cemburu).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ
Ada tiga orang yang tidak akan Allah lihat pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang meniru gaya lelaki, dan dayuts. (HR. Ahmad 6180, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Mengenai pengertian dayuts, dalam kamus al-Misbah dinyatakan,
أن الديوث هو الرجل الذي لا غيرة له على أهله
Dayuts adalah lelaki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya. (al-Mishbah al-Munir, madah: da – ya – tsa).
Berbeda ketika suami telah mengingatkan istrinya atau putrinya untuk meninggalkan yang terlarang, sudah diberi peringatan, bahkan ancaman dan hukuman, namun mereka tetap melanggar, dan suami tidak bisa mengambil tindakan apapun, maka suami tidak menanggung dosa mereka.
Sebagaimana ini yang terjadi pada Nabi Nuh dan Nabi Luth. Istri kedua orang soleh ini mengkhianati suaminya. Mereka turut dihukum oleh Allah, setelah Allah menyelamatkan kedua nabi-Nya – alaihis shalatu was salam. Wallahu a’lam. []
Sumber: www.konsultasisyariah.com