PADA masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Belum ada batas, patokan,ikatan ataupun syarat. Seorang laki-laki diperkenankan menikah sesuai kehendak hatinya. Seperti diriwayatkan dalam Perjanjian Lama bahwa Daud mempunyai seratus orang isteri dan Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri serta tiga ratus orang gundik.
Dengan datangnya Islam maka pernikahan yang melebihi empat orang harus dibatalkan. Nabi Saw bersabda : “Pilihlah empat orang di antara mereka, dan ceraikanlah yang lain.”
BACA JUGA: Yuk, Mengenal Nama-nama Istri Rasulullah
Memiliki lebih dari satu orang ssyaratnya adalah berperilaku adil. Apabila tidak mampu, maka dalam firman Allah Swt: “…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
Itulah aturan Islam. Tetapi Allah Azza wa Jalla memngkhususkan untuk Nabi Saw, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubunan pernkahan dnegan isteri-isteri yang telah dinikahinya. Tidak mewajibkannya untuk menceraikan mereka, tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah, dan tidak mengganti seorang pun dengan orang lain: “Tidak halal bagimu menikahi peremuan-perempuan sesudai itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri( yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang kamu mliki…” (QS.Al-ahzab: 52).
BACA JUGA: Ini Usia Istri-istri Rasulullah ketika Dinikahi
Mengapa isteri-isteri Rosulullah mendapat pengecualian. Hal tersebut dikarenakan mereka memiliki kedudukan khusus dan istimewa yang oleh Al-Qur’an dikatakan sebagai “ibu. ibu mukmin” secara keseluruhan. Allah befirman: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.” … (QS. Al-ahzab: 64)
Allah mengharamkan isteri-isteri Rosulullah untuk dinikahi sepeninggal Rosulullah Saw, sebagai mana firman Allah: “Dan tidak boleh kamu menyakiti hati Rosulullah dan tidak boleh juga menikahi isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.” []
Sember : Fatwa-fatwa Kontemporer/Karya: Al-Qardawi/Penerbit: Gema Insani/Tahun: 2005