BENARKAH jilbab budaya Arab? Bukan syariat Islam?
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”
(QS Al-Ahzab ayat 33)
Membahas masalah jilbab akan ada dua pertanyaan atau bahkan lebih, tetapi dua pertanyaan menarik untuk dibahas di sini.
1- Benarkah jilbab tradisi budaya wanita arab pada waktu awal Islam?
2- Benarkah jilbab hanya dikhususkan untuk muslimah Arab dan tak wajib bagi non Arab?
BACA JUGA: Hukum Shalat Anak Perempuan tanpa Jilbab
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu bermacam-macam. Ada banyak kemasan dan kepentingan. Barat menghembuskan isyu bahwa jilbab menghambat dan mengurangi keindahan seorang perempuan.
Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya Arab dan hanya pantas digunakan wanita Arab santer sejak jauh-jauh hari. Apalagi bagi wanita non Arab dan tinggal di luar wilayah Arab yang mempunyai budaya dan tradisi sendiri, tentu jilbab bukan merupakan kewajiban untuk dipakai wanita muslimah.
Pendapat ini dlontarkan para aktivis jender untuk menghalangi tegaknya syariat Islam.
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung/jilbabnya ke dadanya mereka….” (An Nur 31)
Saat-saat setelah turunnya ayat tersebut diriwayatkan bahwa “Wanita-wanita segera mengambil kain sarung mereka, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.” (HR. Hakim).
Imam Bukhari meriwayatkan : ” Bahwasannya Aisyah berkata : “Ketika turun surat An Nur ayat 31 maka para wanita segera mengambil kain sarung, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.”
Dari dua hadist tersebut dapat dilihat bahwa wanita-wanita shohabiyyah (wanita di kalangan sahabat) tidak sedang menggunakan jilbab. Di sini jelas bahwa jilbab bukan tradisi budaya Arab, tetapi suatu yang disyariatkan Islam.
BACA JUGA: Luar Biasa, Inilah 10 Hikmah Jilbab bagi Muslimah
Islam adalah agama universal yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di belahan dunia manapun, bukan cuma untuk orang Arab.
Jilbab adalah bagian dari syariat Islam, jadi jelas bahwa jilbab tidak hanya diperuntukkan khusus bagi wanita muslimah Arab tetapi bagi semua wanita muslimah di belahan dunia manapun. Sebagaimana firman Allah dalam surat As Saba’ 28 : “Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi sebagian manusia tidak mengetahuinya.”
Jadi, bagi kita kaum Muslima, jilbab itu wajib—bukan budaya. []
SUMBER: RUANG MUSLIMAH