Oleh : Zhuhriana Putri
Anggota BMI Community
zhuhrianaputri@gmail.com
JUMHUR ulama telah sepakat bahwa menutup aurat bagi seorang muslimah hukumnya wajib. Tidak ada perbedaan dikalangan ulama mengenai hal ini. Namun, Allah tidak hanya mewajibkan seorang muslimah menutup aurat saja tanpa ada aturan bagaimana dalam menutup aurat tersebut.
Apa yang harus digunakan, kepada siapa saja seorang muslimah harus menutup auratnya, kapan ia harus menutup auratnya, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan hal ini.
Begitulah Islam menjaga dan melindungi kehormatan seorang muslimah.
Islam memiliki sumber hukum syara’ yang baku sejak Rasulullah diutus menjadi seorang Rasul. Sumber hukum syara’ hanya ada empat, yaitu Al-quran, hadis, ijma’, dan qiyas. Seorang muslim tidak boleh menjadikan sumber hukum syara’ di luar dari empat sumber tersebut. Pemahaman yang benar bersumber dari rujukan yang shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu.
Pakaian syar’i bagi seorang muslimah adalah jilbab dan kerudung. Hal ini telah jelas tercantum di dalam Al-quran sebagaimana difirmankan Allah dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 59 dan Q.S. An-nur ayat 31.
Berikut penggalan kedua ayat tersebut :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Q.S. Al-Ahzab ayat 59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya (Q.S. An-nur ayat 31)
Dari kedua ayat ini, Allah telah jelas memberikan aturan tata cara seorang muslimah dalam menutup auratnya. Seorang muslimah harus menggunakan jilbab yaitu pakaian luas yang menutupi pakaian yang di dalam dan diulurkan untuk menutupi kedua kaki dan kerudung yaitu penutup kepala yang menutupi rambut, leher dan bukaan baju “al jayb”.
Rasulullah memerintahkan setiap muslimah yang hendak keluar rumah wajib menggunakan jilbab, bahkan bagi seorang muslimah yang tidak memiliki jilbab, maka sesama muslimah yang lainnya wajib meminjamkan jilbabnya kepada muslimah tersebut.
Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.”
Hal ini menunjukkan betapa wajibnya jilbab tersebut digunakan oleh seorang muslimah. []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.