ADA yang bertanya, apakah benar bahwa kaget bisa membatalkan wudhu? Jawab: benar, jika kagetnya sampai pada level menghilangkan tamyiz. Kalau tidak sampai menghilangkan tamyiz (kaget biasa atau ringan), maka tidak membatalkan wudhu.
Tamyiz yang dimaksud di sini adalah sifat yang digunakan untuk membedakan antara yang baik dan buruk. (Keterangan makna tamyiz bisa dilihat di kitab I’anah Ath-Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati Asy-Syafi’i)
BACA JUGA: Ini Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Wudhu
Faidah di atas pernah saya dengar dulu, saat khataman kitab “Nihayah Az-Zain” karya Syekh Nawawi Al-Bantani Asy-Syafi’i rahimahullah bersama syaikhuna, KH. Saifuddin Aziz hafizahullah.
Hal itu beliau nyatakan saat sampai pada pembahasan pembatal-pembatal wudhu yang salah satunya adalah hilangnya akal. Yang dimaksud hilangnya akal di sini adalah hilangnya tamyiz.
Di halaman tersebut, syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan beberapa perkara yang termasuk dalam makna “hilang akal”, di antaranya adalah ghaibubah hal dzikr (kehilangan kesadaran).
Lalu beliau (guru kami) mencontahkan untuk jenis ini dengan seorang yang kaget karena mendengar suara petir yang sangat keras sampai pada level kehilangan tamyiz walaupun sekejap.
BACA JUGA: Keutamaan Wudhu Bisa Mengapus Dosa dan Menambah Derajat
Mungkin bisa saya tambahan di sini, bahwa kaget yang sampai level kehilangan tamyiz, indikasinya seorang akan melakukan perilaku yang di luar kontrol tanpa mampu membedakan baik dan buruknya atau manfaat dan mudharatnya.
Seperti membuang HP ke air, menjatuhkan piring berisi makanan, menendang orang yang ada di hadapanya, menjerit histeris, menjatuhkan diri, dan yang semisalnya. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani