CICAK termasuk hewan fasik. Siapa yang membunuh cicak ternyata bisa raih pahala. Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
BACA JUGA: Sial Gara-gara Cicak?
Hukum membunuh cicak dalam agama Islam adalah Sunah. Hal ini disebabkan oleh kisah cicak yang akhirnya berpihak kepada Namrud Ibn Kan’an untuk ikut membakar Nabi Ibrahim AS. Beberapa hadis bahkan sangat menganjurkan umat muslim untuk membunuh cicak yang mendapat gelar sebagai hewan fasiq.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam-” (HR. Bukhari, no. 3359)
BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa Membunuh Cicak Berpahala?
Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah, (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211). []