SEJAUH ini, kami belum mendapatkan satu hadits pun yang shahih yang menunjukkan bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tahiyyatul masjid secara maqshud (memang dimaksudkan secara khusus) untuk itu.
Adapun hadits dari Ka’ab bin Malik -radhiallohu anhu- berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ»
“Sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- apabila datang dari bepergian jauh di waktu dhuha, beliau masuk masjid lalu shalat dua rekaat sebelum duduk.” [ HR. Al Bukhari : 2858 dan Muslim : 1171 ].
BACA JUGA: Sujud Lama Usai Shalat, Bolehkah?
Hadits ini dipahami oleh sebagian pihak, bahwa shalat tersebut di hadits, shalat tahiyyatul masjid. Ini sebuah kekeliruan. Karena beliau memaksudkan dengannya sebagai shalat qudum صلاة القدوم (shalat dua rekaat karena tiba dari safar).
Hal ini dinyatakan oleh An Nawawi -rahimahullah- beliau berkata :
“وهذه الصلاة مقصودة للقدوم، لا أنها تحية المسجد”.
“Shalat ini dimaksudkan untuk datang dari safar, bukan sebagai tahiyyatul masjid.” [ Syarh shahih Muslim : 2/366].
Bahkan ‘illat (sebab) hukum akan hal ini secara jelas telah disebutkan dalam hadits tersebut. Yaitu pada kalimat : “apabila datang dari bepergian jauh di waktu dhuha”.
Bahkan hadits di atas justru menunjukkan bahwa beliau -shallallahu alaihi wa sallam- tidak shalat tahiyyatul masjid yang dimaksudkan secara khusus.
BACA JUGA: Mengungkap Rahasia Siklus Waktu Shalat
Namun bila dikatakan shalat qudum nabi ini secara tadommunan تضمنا (kandungan hukum secara tidak langsung telah ada makna tahiyyatul masjid), maka bisa.
Dan sejauh pengamatan saya, tidak ada satupun ulama ahli hadits yang menempatkan hadits Ka’ab bin Malik di atas dalam Bab Tahiyyatul Masjid. Tapi dalam Bab Shalat Qudum. []
Facebook: Abdullah Al Jirani