Ustadz, jika saya termasuk peminum khamar, pemabuk berat, kemudian saya niat berpuasa Asyura besok dan setelahnya (sembilan dan sepuluh Muharam). Apakah puasa ini berlaku untuk saya? Lalu apakah dosa-dosa saya pada tahun lalu dan tahun depan, Allah ampuni dan hapuskan?
Pertama, dosa dua tahun yang Allah ampuni adalah karena puasa hari Arafah. Sementara dalam puasa Asyura, Allah hanya mengampuni dosa satu tahun.
Kedua, Tidak diragukan bahwa minum khamar termasuk salah satu dosa besar. Apalagi jika menjadi seorang pecandu berat, dilakukan secara terus menerus.
Khamar termasuk ibu keburukan, ia termasuk pula pintu seluruh keburukan. Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa salam telah melaknat sepuluh pihak yang terkait dengan khamar.
Telah diriwayatkan Tirmidzi (1295) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً : عَاصِرَهَا ، وَمُعْتَصِرَهَا ، وَشَارِبَهَا ، وَحَامِلَهَا ، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ ، وَسَاقِيَهَا ، وَبَائِعَهَا ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا ، وَالْمُشْتَرِي لَهَا ، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ ( وصححه الألباني في صحيح الترمذي) .
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam masalah khamar, melaknat sepuluh (pihak); pemeras (pembuat), yang minta dibuatkan, peminum, pembawa, penerima, yang menuangkan, penjual, pemakan hasilnya, pembeli dan yang dibelikan untuknya,” (Dishahihkan oleh Al Albany dalam Shahih Tirmidzi).
Maka sudah seharusnya Anda meninggalkan kebiasaan meminum khamr, bertaubat darinya serta kembali kepada Allah.
Puasa hari Asyura atau hari Arafah tidak dapat menghapus dosa besar, kecuali dosa-dosa kecil. Agar Allah mengampuni dan menghapus dosa-dosa besar, lakukanlah taubat nasuha.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, terdapat (hadits) shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
“Puasa hari Arafah dapat menghapus dua tahun, dan puasa hari Asyura dapat menghapus satu tahun, akan tetapi penyebutan secara umum bahwa ia dapat menghapuskan, hal itu tidak harus menghapus dosa-dosa besar tanpa taubat.
Karena Nabi sallallahu alaihiwa sallam bersabda dalam shalat jumat ke jumat, ramadhan ke ramadhan, Allah dapat menghapus dosa diantara keduanya jikalau seorang hamba menjauhi dosa besar.
Dan diketahui bahwa shalat itu lebih agung dibandingkan dengan puasa, dan puasa ramadhan itu lebih agung dibandingkan puasa arafah, tapi dia tidak dapat menghapuskan dosa kecuali dengan menjauhi dosa besar sebagaimana Nabi sallallahu aliahi wa sallam memberi batasan.
Bagaimana seseorang menyangka bahwa puasa sunah sehari atau dua hari, dapat menghapuskan (dosa) zina, mencuri, meminum khamar, judi, sihir dan semisalnya? Hal ini tidak mungkin.” (Fatawa Misriyah, 1/254).
Ibnu Qoyyim rahimahullah juga mengatakan,
“Sebagian mengatakan, hari asyura dapat menghapus seluruh dosa, sementara puasa arafah sebagai tambahan pahala. Orang tertipu ini, tidak mengetahui bahwa puasa ramadan dan shalat lima waktu itu lebih agung dan mulia dibandingkan puasa hari arafah dan hari asyura.
Ia dapat menghapus diantara keduanya apabila menjauhi dosa-dosa besar.
Maka ramadhan ke ramadhan, jumat ke jumat, tidak mampu menghapus dosa kecil kecuali disertai dengan meninggalkan dosa-dosa besar.
Sehingga gabungan dari keduanya mampu menghapus dosa-dosa kecil.
Bagaimana puasa sunah dapat menghapus semua dosa besar yang dilakukan oleh seorang hamba terus menerus tanpa bertaubat? Hal ini mustahil.”
Tidak tertutup kemungkinan bahwa puasa arafah dan hari asyura dapat menghapus seluruh dosa semuanya secara umum. Sehingga dia termasuk nash-nash yang mengandung janji kebaikan dengan ketentuan syarat dan penghalang, yaitu apabila seseorang terus menerus melakukan dosa besar, hal itu dapat menjadi penghalang bagi terhapusnya dosa.
Kalau tidak terus menerus melakukan dosa besar, ia dapat membantu menghapus secara umum. Sebagaimana puasa ramadan dan shalat lima waktu, disertai menjauhi dosa besar. Keduanya saling membantu untuk menghapuskan dosa-dosa kecil.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ (سُورَةُ النِّسَاءِ: 31)
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil),” (QS. An-Nisaa: 31).
Maka dapat disimpulkan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab terhapusnya dosa, tidak menghalanginya untuk menjadi sebab lain yang dapat membantu dalam menghapuskan dosa.
Maka, dua penghapus dosa yang tergabung menjadi satu, lebih kuat dan sempurna dibanding hanya satu. Karena lebih sempurna serta lebih menyeluruh.” (Al-Jawabul Kafi, hal. 13)
Diriwayatkan Tirmidzi, (1862) dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ لَمْ يَتُبْ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَقَاهُ مِنْ نَهْرِ الْخَبَالِ (وصححه الألباني في “صحيح الترمذي)
“Siapa yang meminum khamar, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Kalau diulangi lagi, maka Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertubat, maka Allah terima taubatnya. Kalau dia mengulangi, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah terima taubatnya. Kalau dia mengulangi keempat kali, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah tidak menerima taubatnya dan diberi minuman dari sungai ‘Khobal’,” (Dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmidzi).
Mubarok Furi dalam Tuhfatul Ahwadi mengatakan, “Dikatakan, dikhususkan penyebutan shalat, karena ia termasuk paling utama ibadah badan. Kalau tidak diterima, maka ibadah lainya lebih utama tidak diterimanya,” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/488, dengan diringkas. Begitu juga pendapat Al-Iroqi dan Al-Manawi).
Kalau ibadah tidak diterima diserta dengan terus menerus meminum khamar, bagaimana bisa puasa Asyuranya diterima? Bahkan bagaimana dapat menghapus dosa setahun?
Jawaban untuk anda, agar bersegera bertaubat nasuha dan jujur. Meninggalkan apa yang ada lakukan dari minum khamar. Segera kembali dari kondisi menyepelekan perbuatan.
Perbanyak melakukan amal shaleh lainnya. Semoga Allah menerima taubat Anda, mengampuni keteledoran Anda yang lalu, dan agar Anda menjaga aturan-aturan Allah.
Ketiga, apa yang kami sebutkan disini untuk anda, bukan sebagai penghalang berpuasa hari arafah, puasa asyura atau kebaikan sunah lainnya, baik shalat, puasa, shodaqah dan kurban. Meminum khamar tidak menghalangi itu semua.
Terjerumus dalam dosa besar, tidak boleh menjadi alasan yang menghalangi diri anda untuk melakukan ketaatan dan kebaikan, sehingga membuat masalahnya semakin buruk.
Akan tetapi, segera bertaubat dan meninggalkannya. Perbanyak melakukan kebaikan-kebaikan. Meskipun kadang diri Anda kalah, sehingga masih terjerumus dalam sebagian dosa.
Akan tetapi sahnya suatu amal atau diterima tidaknya, serta keutamaan khusus berupa terhapusnya dosa setahun atau dua tahun, itu perkara lain.
Wallahu a’lam. []
Sumber: Islamqa.