SAAT datang bulan, ada beberapa hal yang tidak boleh dikerjakan oleh wanita. Salah satunya adalah puasa dan shalat. Lalu bagaimana dengan potong kuku dan rambut? Bolehkah wanita haid memotong kuku dan rambut saat haid?
Ustadz Ahmad Syarwat, LC menjelaskan bahwa dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh belum ditemukan. Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan ijtihad para ulama, dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh dengan air saat mandi janabah.
Baca Juga: Bila Haid Lebih dari 6 Hari
Jadi hal ini lebih merupakan nalar logika sebagian ulama, bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh.
Ustadz Ahmad Syarwat menegaskan, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari nash Quran atau nash hadis nabawi. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim.
Baca Juga: Shalat, Bermanfaat bagi Ibu Hamil, Berbahaya bagi Wanita Haid
Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah:
1. Shalat atau sujud tilawah
2. Tawaf di sekitar ka’bah
3. Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
4. Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat
5. I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf
Hanya inilah yang kebanyakan disebutkan para ulama dalam masalah larangan buat wanita yang sedang mendapat haidh. []
SUMBER: RUMAH FIKIH